Berita Mojokerto
Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia Kos-kosan di Mojokerto, Ada 1 Wanita yang Berasal dari Sidoarjo
Petugas Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang kepergok di dalam kamar kos kawasan Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Petugas Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang kepergok di dalam kamar kos kawasan Kota Mojokerto.
Kegiatan razia gabungan bersama TNI/ Polri dan BNNK Mojokerto tersebut berhasil menjaring tiga pasangan mesum.
Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.
Baca juga: Ledakan Kasus Covid-19 di Tulungagung, RSUD dr Iskak Tolak Pasien Luar Daerah, Puskesmas Disiapkan
Baca juga: Kondisi Terkini Wali Kota Malang dan Sekda Setelah Dikabarkan Positif Covid-19
Baca juga: Guguran Lava Pijar di Gunung Semeru Terjadi 13 Kali hingga Kapolres Pastikan Aman

Kemudian, petugas Satpol PP melanjutkan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458 dan mengamankan dua pasangan yang asyik bermesraan di dalam kamar kos tersebut.
Kedua pasangan itu adalah seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan yang tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai II tersebut.
Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.
Mereka terlihat panik dan mengenakan baju bahkan seorang wanita muda tampak menutup badannya menggunakan selimut di atas kasur.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik. Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.
"Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP," ungkapnya di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).
Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkangunakan sebagai tempat maksiat.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Nganjuk Belum Berhenti, Obyek Wisata Jadi Sasaran Operasi Yustisi Satgas
Baca juga: Rencana Gugus Tugas Covid-19 Kediri untuk Siapkan Rumah Sakit Darurat Baru Tangani Virus Corona
Baca juga: Mengintip Hunian Mewah Indra Priawan & Nikita Willy yang Bikin Boy William Syok, Ada Kaleng Kerupuk
Baca juga: Pembentukan Wisata di Pulau Mandangin Kabupaten Sampang Madura Masih Dikaji Ulang
"Tiga pasangan wanita dan pria berada di dalam kamar kos merupakan pasangan yang tidak sah alias bukan suami istri," terangnya.
Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.
"Pelanggar yang terjaring razia kamar kos akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi.