Berita Pamekasan
Kejari Pamekasan Musnahkan Senjata Api hingga Ratusan Ribu Rokok Ilegal Barang Bukti Sejumlah Kasus
Ribuan senjata tajam hingga senjata api rakitan dimusnahkan Kejari Pamekasan dengan cara dibakar.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura memusnahan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum) di halaman kantor setempat, Selasa (1/12/2020).
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan meliputi, senjata tajam (sajam), seperti golok, celurit, pisau dan satu senjata api rakitan (Senpi) beserta 5 amunisi.
Selain itu, barang bukti seperti narkotika berjenis sabu, pil dan berbagai jenis rokok ilegal alias rokok bodong serta jutaan uang palsu, juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Punya 306 Bed, RS Lapangan Covid-19 di Kota Malang Tampung Pasien Tanpa Gejala hingga Gejala Sedang
Baca juga: Warga Malang Kini Bisa Perpanjang SIM hingga Laporan Kehilangan di Bus Arema Police Sobo Kelurahan
Baca juga: Sopir di Madura Belum Paham soal UU No 22 Tahun 2009, Dapat Sosialisasi dari LBH Pusara Pamekasan
Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) itu merupakan bagian dari tugas selaku tim eksekutor.
Menurutnya, semua BB yang dimusnahkan ini, hasil dari penyelesaian kasus sejak Maret 2020 hingga November 2020.
"Kemudian kami menggelar acara seremonial untuk memusnahkan BB ini. Supaya diketahui oleh masyarakat banyak," kata Muhlis saat diwawancarai sejumlah media.
Muhlis juga menyampaikan, BB yang dimusnahkan tersebut meliputi tindak pidana cukai, tindak pidana narkotika, tindak pidana Sajam dan Senpi.
"Kalau kami hanya meluruskan kegiatan penyidikan dari bea cukai yang memang ini harus dimusnahkan dan Ini merupakan ujung penanganan perkara," ujarnya.
"Sedangkan yang menangkap yaitu pihak-pihak terkait seperti dari Bea Cukai perihal rokok ilegal dan lainnya," sambungnya.
Terpisah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dodik menyampaikan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 82 perkara yang sudah tuntas.
Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Lapangan di Kota Malang Dilanjutkan, Ditargetkan Rampung 10 Hari Lagi
Meliputi, tindak pidana umum sebanyak 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara.
Rinciannya, perkara Pidum yang meliputi perkara narkotika sebanyak 63 perkara dengan berat BB sabu 56,991 gram dan Ekstasi sebanyak 12 butir.
Undang-undang kesehatan sebanyak 9 perkara meliputi pil logois sebanyak 492 butir.
Undang-undang darurat nomor 12 sebanyak 8 perkara, meliputi 1 Senpi rakitan dengan 5 amunisi, celurit, golok dan pisau.