Berita Kediri

Rahasia Pemuda Desa di Bawah Tumpukan Kasur, Barang Terlarang Disimpan Rapih, Gelagat Aneh Tercium

Rahasia pemuda warga Desa Ngablak Kabupaten Kediri di bawah lipatan kasur terungkap.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
www.mc-junk.com
ilustrasi - kasur kamar 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - AGM (21) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Minggu (6/12/2020).

Pemuda warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu, ditangkap karena mengedarkan sabu.

Pengedar sabu itu diciduk polisi di rumahnya sendiri.

Baca juga: Rumah Induk Mahfud MD di Madura Didatangi Dandim, Kapolres, GP Ansor, Keluarga: Hanya Silaturrahmi

Baca juga: Pohon Setinggi 6 Meter Tumbang di Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jawa Timur: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Terjadi Sepekan ke Depan

Dari tangan tersangka, polisi mendapat barang bukti satu klip plastik kecil sabu seberat 0,20 gram beserta plastik pembungkusnya.

Diamankan juga satu unit HP warna putih berserta simcard, sebuah korek api, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, sebuah bekas bungkus rokok.

Kasubag Humas Polres Kediri, Kompol Kamsudi menjelaskan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.

Ia menuturkan, AGM  biasa menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca juga: Tanggapan Keluarga Mahfud MD soal Penangkapan Pelaku Ancaman Pembunuhan: Proses Hukum Tetap Berjalan

Baca juga: Antisipasi Aktivitas Gunung Semeru Kembali Meningkat, Warga Diimbau Segera Mengungsi saat Malam Hari

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (oceanrecoverycentre)

Saat menggeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak satu klip plastik kecil dalam lipatan tissu di bawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut.

Dijelaskan Kompol Kamsudi, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.(dim) 

Sembunyikan di Alquran

Slamet Riyadi alias Siri (45) diganjar tuntutan penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Putu Esniawati.

Tuntutan itu diberikan pada Siri setelah terbukti menyembunyikan sabu di dalam Alquran.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved