Berita Kediri

Rahasia Pemuda Desa di Bawah Tumpukan Kasur, Barang Terlarang Disimpan Rapih, Gelagat Aneh Tercium

Rahasia pemuda warga Desa Ngablak Kabupaten Kediri di bawah lipatan kasur terungkap.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
www.mc-junk.com
ilustrasi - kasur kamar 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - AGM (21) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Minggu (6/12/2020).

Pemuda warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu, ditangkap karena mengedarkan sabu.

Pengedar sabu itu diciduk polisi di rumahnya sendiri.

Baca juga: Rumah Induk Mahfud MD di Madura Didatangi Dandim, Kapolres, GP Ansor, Keluarga: Hanya Silaturrahmi

Baca juga: Pohon Setinggi 6 Meter Tumbang di Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jawa Timur: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Terjadi Sepekan ke Depan

Dari tangan tersangka, polisi mendapat barang bukti satu klip plastik kecil sabu seberat 0,20 gram beserta plastik pembungkusnya.

Diamankan juga satu unit HP warna putih berserta simcard, sebuah korek api, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, sebuah bekas bungkus rokok.

Kasubag Humas Polres Kediri, Kompol Kamsudi menjelaskan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.

Ia menuturkan, AGM  biasa menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca juga: Tanggapan Keluarga Mahfud MD soal Penangkapan Pelaku Ancaman Pembunuhan: Proses Hukum Tetap Berjalan

Baca juga: Antisipasi Aktivitas Gunung Semeru Kembali Meningkat, Warga Diimbau Segera Mengungsi saat Malam Hari

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (oceanrecoverycentre)

Saat menggeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak satu klip plastik kecil dalam lipatan tissu di bawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut.

Dijelaskan Kompol Kamsudi, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.(dim) 

Sembunyikan di Alquran

Slamet Riyadi alias Siri (45) diganjar tuntutan penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Putu Esniawati.

Tuntutan itu diberikan pada Siri setelah terbukti menyembunyikan sabu di dalam Alquran.

Di dalam Alquran, Siri menyimpan sabu sebanyak tiga poket dengan berat 0,35-0,40 gram.

Baca juga: Sidang Pertama Sengketa Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan Ditunda, Tak Dihadiri Para Pihak Tergugat

Baca juga: Tawuran Antar Geng Remaja di Surabaya Memakan Korban Jiwa, Berawal Saling Tantang di Media Sosial

Baca juga: Kain Batik Pamekasan Milik Desainer Embran Nawawi Disulap Jadi Pohon Natal, Ada Makna di Baliknya

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Melalui pengacaranya, Umar Said menuturkan, terdakwa Slamet memohon keringanan kepada majelis hakim.

Umar menganggap, kliennya ini seyogyanya dihukum rehabilitasi.

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RSUD Dr Soetomo,” kata Umar saat bacakan nota pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya.

Kata dia, terdakwa merupakan pemakai narkoba, bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram," ucap dia.

Baca juga: Dikira Dibawa Pergi, Motor Puluhan Juta Raib Dicuri Maling, Korban Sadar saat Lihat Pintu Garasi

"Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian," lanjutnya.

"Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urine oleh petugas," katanya.

"Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” terangnya seusai persidangan.

Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Eka tetap pada tuntutannya.

Ia menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

“Tetap pada tuntutan yang mulia," kata jaksa Eka.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengetuk palu tiga kali menutup persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan.

Untuk diketahui, terdakwa dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Slamet membeli sabu senilai Rp 3 juta kepada Haikal (DPO) sebanyak 3 gram pada Juli 2020 lalu.

Ia lalu memecah sabu tersebut dan sempat menjualnya.

Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sehingga menggerebek terdakwa di kediamannya di Tenggumung Wetan.

Lantas dilakukan penggeledahan lalu ditemukan sabu yang disimpan di dalam Alquran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved