Berita Surabaya
Cari Untung pada Masa Pandemi, Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Bisa Jual 48 Gram Sabu Dalam Sepekan
Pengedar narkoba jaringan lapas asal Sidoarjo ditangkap di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba, Yoec Sandi Eko (30).
Warga Sidoarjo itu diduga merupakan pengedar narkoba jaringan lapas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 48 gram narkotika jenis sabu sisa penjualan.
"Awalnya tersangka mengirim paket sabu dengan satu poket kecil," kata Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Berpeluang Ditunda, Dinas Pendidikan Jatim Singgung Kasus Covid-19
Baca juga: Bawaslu Temukan Stiker Logo Persik Kediri Ditempeli di Surat Suara Pilkada Kediri, Simak Tampilannya
Baca juga: Cari Jamur di Hutan, Pria ini Temukan Mayat Tertelungkup, Korban Diduga Meninggal Sepekan Lalu
"Kami hentikan di seputar Jalan Ahmad Yani Surabaya. Setelah digeledah dan kedapatan barang bukti, baru kami kembangkan ke rumahnya di Waru,"
Saat digeledah, Yoec ternyata menyimpan total 48 gram sabu sisa penjualan yang belum dipecah menjadi poket kecil.
"Pengakuannya baranh titipan. Tersangka bisa setor setelah sabu itu habis," tambahnya.
Yoec mengaku, bisa menjual sabu itu dalam waktu satu pekan saja.
"Saya pecah jadi paket kecil bisa sampai 60 poket, itu saya jualnya per poket Rp 200 ribu - Rp 300 ribu," akunya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus narkotika yang menjerat warga Sidoarjo itu.
Baca juga: Mabuk Miras, Dua Pemuda Todong Pisau Dapur ke Bapak dan Anak, Ada Faktor Dendam dan Sakit Hati
Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Depan Sekolah SD di Malang, Korban Bawa Fotokopi KTP, Simak Kronologinya