Berita Surabaya

Pergoki Pengunjung Berbuat Asusila dengan Pemandu Karaoke, Mami Ditangkap, Ngaku Masih Sebulan

Tersangka mucikari JR alias Mami Semi yang ditahan Polda Jatim atas kasus dugaan prostitusi mengaku baru sebulan menjalankan usaha "mantap-mantap" itu

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Tersangka Mami Semi saat ditahan Polda Jatim atas kasus dugaan prostitusi, ngaku baru jalankan usaha prostitusi selama sebulan 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jalankan usaha prostitusi, seorang mami ditangkap Polda Jatim.

Wanita ini mengaku baru menjalankan usahanya selama sebulan.

Dalam penangkapan itu, polisi memergoki pengunjung yang berbuat asusila.

Sejumlah barang bukti juga diamankan.

Tersangka mucikari JR alias Mami Semi yang ditahan Polda Jatim atas kasus dugaan prostitusi mengaku baru sebulan menjalankan usaha "mantap-mantap" itu. 

Baca juga: Sule Interogasi Pria yang Tak Dikenal, Bikin Suami Nathalie Holscher Tercengang Saat Tahu Tujuannya

Baca juga: Wanita ini HISTERIS di Lobby Hotel Sambil Gendong Putrinya yang Tewas Dibunuh Suami, Simak Kronologi

Baca juga: Istri Jadi Taruhan Judi, Serahkan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Disiksa Suami Jika Menolak

Ini dikatakan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap wanita 41 tahun tersebut. 

"Laporan yang kami terima langsung, tersangka telah melakukan praktik tersebut selama satu bulan," tuturnya, Kamis, (17/12/2020). 

Masih kata Ali, pengunjung yang menggunakan jasa Mami Semi cukup banyak. 

Saat digerebek, polisi menemui dua orang tamu sedang berbuat asusila dengan dua LC atau pemandu lagu di room karaoke.

"Kejadiannya di room karaoke, seperti karaoke yang lain.

Mami ini kan beroperasi di situ, menawarkan jasa pemandu lagu untuk melayani tamu," tandasnya. 

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya menjadi saksi. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp 1,4 juta yang menjadi tip LC dan mucikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

Mami di Surabaya ditangkap polisi

Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang mami tempat karaoke di Kota Surabaya bernama Christiani alias Sanny.

Mami Sanny ditangkap karena diduga menyediakan layanan "mantap-mantap" di tempat karaoke.

Dugaan sementara, tersangka Mami Sanny menyediakan layanan tersebut dengan menawarkan LC berinisial IS kepada NH. 

Razia Disiplin Bermasker, Satpol PP Malah Temukan Hal Mengejutkan di Warung Bantaran Sungai Brantas

Pintu Kamar Kos Sopir Bus di Trenggalek ini Dibuka Paksa, Penghuni Ketahuan Nyaris Berbuat Dosa

Niat Jahat Pria Setengah Abad Muncul saat Masuk Kamar Kos Janda Surabaya, Lihat Reaksi Anak Korban

"Dari pemeriksaan sementara, yang kami sita ada uang senilai Rp 4 juta dan Rp 2 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/8/2020). 

"Ini masih penyidikan tentunya variatif ya.

Sejauh ini proses pengungkapan pengakuan tersangka tidak mendapatkan keuntungan," sambung dia.

Saat ditanya apakah ada sindikasi dari layanan Mami Sanny, Trunoyudo mengaku pihaknua masih akan mendalami hal tersebut. 

Sebelum dirilis di Mapolda Jatim, tersangka terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan, seperti di rapid tes terlebih dahulu. 

"Selama pandemi kita seharusnya menjaga protokol kesehatan. Dalam hal ini kami akan selalu melakukan rapid terhadap tersangka," tandas Trunoyudo. 

Mata Mayat Gadis Terbuka hingga Berkedip saat Dimandikan, Pelayat Kaget Tahu Jenazah Bisa Hidup Lagi

Perangkat Desa di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Program BPNT untuk Warga Miskin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved