Virus Corona di Madiun
Kota Madiun Zona Merah Covid-19, Lampu di Taman Hiburan dan Fasilitas Umum Dimatikan Pukul 20.00 WIB
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Pemkot Madiun mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
Baca juga: Kisah Nenek Mardinep Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Nasib Berubah Usai Didatangi Pemkab Sampang
Baca juga: Madura United Putuskan Bubarkan Pemain, Fokus Pembenahan Administrasi Internal dan Memantapkan MUFA
Baca juga: Polemik Tanah Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Pesantren Teruskan Saja
Baca juga: Polsek Tamberu Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Imbau Tak Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru
Baca juga: Dump Truk Bermuatan Aspal Terguling di Kecamatan Pegantenan Pamekasan, Alami Kerugian 9 Ton Aspal
Baca juga: Siap-siap Kaya! 5 Shio Ini Mampu Meraih Kesuksesan di Tahun 2021 dan Dapat Keberuntungan Luar Biasa
Baca juga: Inlah Daftar Bantuan yang Akan Dibuka Kembali di 2021, Ada Kartu Prakerja, Subsidi Gaji dan BLT UMKM
Baca juga: Tabiat Teddy Terbongkar! Pengasuh Sebut Suami Lina Jubaedah Tak Pernah Memberi Upah Bekerja 5 Bulan