Berita Entertainment
Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan Pria Inisial MYD Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
Artis Gisel Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur atau berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."
"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," tambah Kombes Pol Yusri.
Lantas pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Baca juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi dan Buang Bayinya di Kandang Ayam
Baca juga: Akal Bulus 2 Pengunjung Lapas Ponorogo Selundupkan 3,4 Gram Sabu, Terendus Botol Deodoran Jadi Alat
Baca juga: Masuk Surabaya, Warga dari Luar Kota Wajib Tes Swab saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Bupati Bangkalan Dorong Kreativitas Seluruh Kepala Desa Melahirkan Inovasi Peningkatan Ekonomi Desa

Sehingga mendapati hasil bahwa Gisel beserta MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur.
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.
"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.