Berita Pamekasan
Didominasi Pelajar SMA, Belasan Ribu Pengendara di Pamekasan Kena Tilang Sepanjang Tahun 2020
Sepanjang tahun 2020, Satlantas Polres Pamekasan, menilang sebanyak 11.646 pengendara. Jumlah tilang sebanyak itu terhitung sepanjang tahun 2020
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sepanjang tahun 2020, Satlantas Polres Pamekasan, Madura menilang sebanyak 11.646 pengendara.
Jumlah tilang sebanyak itu terhitung mulai 1 Januari 2020 hingga 30 Desember 2020.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, rata-rata pengendara yang ditilang ini berusia 22 tahun.
Pelanggar pengendara juga sangat bervariasi, mulai dari tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, dan kendaraan yang tidak standar.
"Selama tahun 2020, personel Satlantas Polres Pamekasan menegur sebanyak 6 pengendara karena tak patuh lalu lintas," kata AKBP Apip Ginanjar kepada TribunMadura.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: DILARANG, Setiap Kegiatan FPI Akan Dihentikan dan Dibubarkan Pemerintah: 6 Lembaga ini Teken Putusan
Baca juga: Elektabilitas Dibawah Ganjar, Prabowo Sulit Menang Pilpres 2024, Gerindra: Kami Tidak Ambil Pusing
Baca juga: Sepeda Motor Dinas Pegawai Pemkot Malang Hilang Dicuri Maling, Polisi Buru Pelaku
AKBP Apip Ginanjar juga mengungkapkan, dari ribuan pelanggar pengendara yang ditilang itu paling banyak anak SMA.
Ia meminta kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas di jalan dengan baik.
Untuk pengendara kendaraan bermotor, kata dia wajib pakai helm SNI, hindari berboncengan lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang melawan arus.
"Perhatikan juga batas kecepatan saat berkendara dan kalau mabuk jangan berkendara," peringatnya.