Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu Tiap Bulan, Simak Syarat dan Website Mendaftar Bantuan
Cara mendapat bantuan sosial sembako, simak syarat dan kelengkapan mendaftarnya.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Masyarakat yang membutuhkan bisa mengikuti program bantuan ini untuk mendapatkan bantuan sosial.
Sebelumnya, Kementerian Sosial ( Kemensos ) menyalurkan Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Senin (4/1/2021).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bansos sembako dari Kemensos tersebut akan menerima Rp 200 ribu setiap bulan selama satu tahun.
Baca juga: Layanan Swab Test Drive Thru di Surabaya, Peserta Tidak Perlu Keluar Kendaraan, Ini Rincian Biayanya
Baca juga: Simak Reaksi Tubuh Pasca Vaksinasi Covid-19, Muncul Reaksi Lokal dan Sistemik, Ini Penjelasannya
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Orang yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Dapat Hukum Penjara dan Denda
Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan jika penerima bansos sembako bisa mengecek di dtks.kemensos.go.id.
"Cara cek penerima bansos dapat melalui dtks.kemensos.go.id, menu Daftar Ruta DTKS," ujar Wiwit dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).
Berikut Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu:
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.
2. Klik Menu Daftar Ruta DTKS yang berada di pojok kanan atas.
3. Calon penerima memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
4. Setelah itu, masukkan kode captcha yang muncul.
5. Klik tulisan 'Cari Rumah Tangga'.
6. Cari nama kepala rumah tangga atau pengurus yang mendapat Bansos Sembako.
Catatan:
Kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.
Namun, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.
Baca juga: Link Nonton Mr Queen Episode 12 Malam Ini, Pertarungan Sengit Ratu Kim So Yong dan Selir Jo Hwa Jin
Baca juga: Simak Aturan Jelang Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang, Orang Sakit Berat Tak Diizinkan Disuntik

Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu
Wiwit mengatakan, penerima Bansos Sembako Rp 200 ribu adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah.
Lalu, pelaksanaannya sesuai pagu program yang disediakan pemerintah.
"Selanjutnya, KPM yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial," jelasnya.
DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Baca juga: Waspada 3 Titik Rawan Longsor di Trenggalek, Ada di Kecamatan Dongko hingga Kecamatan Munjungan
Baca juga: Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Blitar Meningkat, Penyitas Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh bupati/wali kota, dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Cara Mendapatkan Bansos Sembako
Penerima bansos sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Kemudian, calon Keluarga Penerima Manfaat harus berasal dari Data DTKS.
Bagaimana jika Belum Terdaftar di DTKS?
Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.
Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu per Bulan, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima
Baca juga: SINOPSIS Mr Queen Episode 12 Tayang Malam ini, Rencana Jahat Selir Jo Hwa Jin pada Ratu Kim So Yong
Baca juga: Link Download Secret Love Affair Sub Indo Episode 1 - 16, Perselingkuhan Kim Hee Ae dengan Yoo Ah In