Berita Malang
Tempat Balap Liar di Kota Malang Didatangi Polisi, 15 Kendaraan Bermotor dan Pemiliknya Diamankan
Tempat balap liar di Kota Malang diobok-obok Polresta Malang Kota, 15 unit kendaraan bermotor diamankan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Maraknya aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Malang membuat warga resah.
Sebab, para pelaku balap liar menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu.
Hal itu lah yang membuat Polresta Malang Kota intens melaksanakan patroli di lokasi tempat balap liar di Kota Malang.
Bersama Forkopimda Kota Malang, Polresta Malang Kota melakukan kegiatan patroli balapan liar pada Minggu (17/1/2021) mulai pukul 00.00 WIB - 04.00 WIB.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu Tiap Bulan, Simak Syarat dan Website Mendaftar Bantuan
Baca juga: Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Blitar Meningkat, Penyitas Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Layanan Swab Test Drive Thru di Surabaya, Peserta Tidak Perlu Keluar Kendaraan, Ini Rincian Biayanya
Kegiatan patroli tersebut menyasar ke beberapa lokasi tempat balap liar di Kota Malang, seperti sekitar Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ciliwung, Jalan Sulfat, Jalan Letjen Sutoyo, dan Jalan Ijen.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 15 unit kendaraan bermotor. Terdiri dari satu mobil dan 14 sepeda motor.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, kendaraan tersebut diamankan karena tidak sesuai teknis layak jalan.
"Yaitu tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (brong)," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ).
"Diduga mereka itu akan melakukan kegiatan balapan liar. Dan sebelum melakukan aksinya itu, kami cegah dan mengamankan mereka," ujarnya.
Baca juga: Ponorogo Catat Rekor Baru Tambahan Kasus Covid-19, Ada 66 Pasien Konfimasi, 6 Lainnya Meninggal
Baca juga: Simak Reaksi Tubuh Pasca Vaksinasi Covid-19, Muncul Reaksi Lokal dan Sistemik, Ini Penjelasannya
Ia menjelaskan, para pengendara beserta kendaraannya diamankan di Polresta Malang Kota.
Usai diamankan, diketahui beberapa orang yang diduga akan ikut balapan liar tersebut dalam pengaruh minuman keras.
Ada sekitar empat orang yang ditemukan dalam pengaruh alkohol.
Satreskoba Polresta Malang Kota kemudian melakukan tes urin kepada empat orang tersebut, dan hasilnya negatif dari penggunaan narkotika.
"Setelah itu mereka kami berikan sanksi tilang. Dan untuk kendaraannya, masih kami amankan," jelasnya.
Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan, kendaraan tersebut baru dapat diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.
Baca juga: Jam Operasional Pasar Tradisional di Kota Mojokerto Diganti, Tutup Pukul 20.00 WIB Selama PPKM
Baca juga: Simak Aturan Jelang Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang, Orang Sakit Berat Tak Diizinkan Disuntik
"Setelah membayar denda tilang, bukan berarti mereka bisa mengambil kendaraan begitu saja. Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," ucap dia.
"Ini dilakukan sebagai upaya agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," pungkasnya.