Demo KOPRI PC PMII Sampang
KOPRI PC PMII Sampang Demo di Gedung Kejari, Tuntut Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Massa menuntut Kejari Sampang memberlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap tersangka pencabulan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Belasan massa anggota Korps Putri (KOPRI) PC PMII Sampang menggelar demo di Gedung Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Rabu (20/1/2021).
Massa menuntut Kejari Sampang agar memberlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap dua tersangka kekerasan seksual yang akan menjalani proses sidang.
Korlap Aksi dari KOPRI PC PMII Sampang, Miatul Khoir mengatakan, PP Nomor 70 Tahun 2020 diharapka dapat memberikan efek jera pelaku kekerasan seksual.
"Perempuan merupakan aset Indonesia untuk melahirkan para penerus bangsa," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa KOPRI PC PMII Demo di Depan Gedung Kejari Sampang Madura
Baca juga: Muncikari di Sumenep Tawarkan PSK via WhatsApp ke Pelanggan, Minta Komisi Rp 200 Ribu Sekali Kencan
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ingin Polantas hanya Atur Lalu Lintas dan Tak Perlu Menilang
"Jadi kami sebagai wadah pemberdayaan perempuan tentu harus inklud di dalamnya dan menggelar advokasi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Darmawan menyampaikan, ada sejumlah syarat jika ingin memberlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.
Kata dia, hingga saat ini perkara yang masuk ke dalam Kejari Sampang tidak memenuhi syarat yang dimaksud.
"Apabila perkara yang masuk ke Kejari Sampang ada yang memenuhi syarat, pasti kami akan menuntut seperti itu (hukuman kebiri) karena kami akan mengekspose ke kejaksaan tinggi, seperti kasus di Mojokerto kemarin menjadi dasar," tuturnya.
"Untuk kekerasan seksual, kekerasan perempuan dan anak, kami akan memberikan keadilan bagi semua," imbuhnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka merupakan R dan S yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (16) pada awal 2020 lalu.

Baca juga: Skandal Persetubuhan Pemuda Desa Diungkap Orangtua Korban, Berawal dari Antar Jemput Korbannya
Baca juga: Rencana Pemberangkatan Jemaah Ibadah Haji 2021, Simak Jumlah Kuota yang Disiapkan hingga Skenarionya
Keduanya melakukan aksi bejat bersama keempat temannya, bermula dari saling chating di Media Sosial Facebook.
Hingga saat ini, dari keenam pelaku, empat di antaranya sudah ditangkap.
Sedangkan sisanya masih berkeliaran alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).