Berita Pamekasan

Sekolah di Pamekasan Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini

Lembaga pendidikan tingkatan Paud, TK, SD, hingga SMP di Pamekasan wajib menyiapkan sejumlah syarat jika melakukan pembelajaran tatap muka.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Akhmad Zaini saat di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021). 

"Untuk jenjang PAUD, surat permohonan PTM terbatas ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pengawas TK Kecamatan masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Razia Tempat Penginapan Bukan Fokus Utama Jadwal PPKM di Malang, Satpol PP: Sifatnya Mendadak

Baca juga: Warga Trenggalek Bisa Lakukan Permohonan Layanan Berkas Kependudukan secara Online, Simak Caranya

"Pengawas TK akan menghimpun surat tersebut dan menyerahkannya kepada Korwil Cambidikbud," tambahnya.

Kepala Dinas yang akrab disapa Zaini menyatakan, bagi kecamatan yang tidak terdapat Pengawas TK, maka kepala sekolah dapat langsung menyampaikan surat tersebut ke Korwil Cambidikbud.

Selanjutnya Korwil Cambidikbud akan merekap dan mengajukan izin permohonan secara kolektif yang disampaikan melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal.

"Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan surat izin pelaksanaan PTM terbatas," jelasnya.

Tak hanya itu, Zaini memperingatkan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas tanpa izin, maka akan diberi sanksi.

"Pemberian sanksi akan diatur pada ketentuan lebih lanjut," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved