Berita Pamekasan
Sekolah di Pamekasan Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini
Lembaga pendidikan tingkatan Paud, TK, SD, hingga SMP di Pamekasan wajib menyiapkan sejumlah syarat jika melakukan pembelajaran tatap muka.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan pendidikan formal dan non formal naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19.
Namun, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, lembaga pendidikan tingkatan Paud, TK, SD, hingga SMP di Pamekasan itu wajib menyiapkan sejumlah syarat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, lembaga pendidikan formal dan non formal dalam naungan Dinas Pendidikan Pamekasan masih diwajibkan untuk melakukan pembelajaran dari rumah (BDR).
Baca juga: Pembelajaran dari Rumah Siswa di Pamekasan Diperpanjang hingga Akhir Januari 2021, Ini Keputusannya
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Orangtua Temukan Mayat Anaknya hingga Oknum ASN Sampang Mesum di Mobil
Baca juga: Jenazah Pasien Positif Covid-19 asal Sumenep Diambil Paksa, Rumah Keluarga Disemprot Disinfektan
Namun, selama BDR dilakukan, sekolah dapat mempersiapkan usulan atau permohonan pembelajaran tatap muka terbatas ke Dinas Pendidikan.
Kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum sekolah memutuskan untuk melakukan PTM terbatas.
Di antaranya menyiapakan surat pernyataan kesiapan sekolah tentang protokol Covid-19.
Harus ada hasil kesepakatan dengan komite sekolah dan perwakilan orang tua atau wali murid.
Serta menyiapkan surat pernyataan telah mengisi instrumen kesiapan dan proses pembelajaran pada laman http://sekolah data kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/.
"Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan rekapitulasi surat izin orang tua tentang persetujuan pembelajaran tatap muka. Surat ijin orang tua ini, disimpan di sekolah masing-masing," kata Akhmad Zaini kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Sanksi Pencabutan Izin Usaha bagi Pengelola Tempat Usaha di Kota Blitar yang Tak Terapkan Prokes
Baca juga: Wali Kota Sutiaji Larang Warga Kota Malang Makan di Tempat, Pembeli Wajib Take Away selama PPKM
Akhmad Zaini melanjutkan, setelah berkas permohonan PTM terbatas sudah lengkap, maka untuk jenjang SMP, surat permohonan PTM terbatas ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pengawas SMP masing-masing.
Nantinya, pengawas SMP ini, akan menghimpun surat tersebut dan mengajukannya melalui Bidang Pembinaan SMP.
Sedangkan, untuk jenjang SD, surat permohonan PTM terbatas ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pengawas SD masing-masing.
Nantinya, pengawas SD di masing-masing sekolah, akan menghimpun surat tersebut dan menyerahkannya kepada Korwil Cambidikbud.
Selanjutnya, Korwil Cambidikbud akan merekap dan mengajukan ijin permohonan secara kolektif yang disampaikan melalui Bidang Pembinaan SD.
"Untuk jenjang PAUD, surat permohonan PTM terbatas ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pengawas TK Kecamatan masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Razia Tempat Penginapan Bukan Fokus Utama Jadwal PPKM di Malang, Satpol PP: Sifatnya Mendadak
Baca juga: Warga Trenggalek Bisa Lakukan Permohonan Layanan Berkas Kependudukan secara Online, Simak Caranya
"Pengawas TK akan menghimpun surat tersebut dan menyerahkannya kepada Korwil Cambidikbud," tambahnya.
Kepala Dinas yang akrab disapa Zaini menyatakan, bagi kecamatan yang tidak terdapat Pengawas TK, maka kepala sekolah dapat langsung menyampaikan surat tersebut ke Korwil Cambidikbud.
Selanjutnya Korwil Cambidikbud akan merekap dan mengajukan izin permohonan secara kolektif yang disampaikan melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal.
"Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan surat izin pelaksanaan PTM terbatas," jelasnya.
Tak hanya itu, Zaini memperingatkan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas tanpa izin, maka akan diberi sanksi.
"Pemberian sanksi akan diatur pada ketentuan lebih lanjut," tutupnya.