Berita Malang
Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban Ajak Mantan Karyawan Bobol Bengkel, Pemilik Rugi sampai Rp50 Juta
Kasus pembobolan bengkel di Kota Malang dilatarbelakangi dendam yang dirasakan pelaku.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka pembobol bengkel Umi Jaya Oli, Senin (25/1/2021).
Ada dua tersangka pembobol bengkel yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tersangka pertama bernama Fery Setiawan (inisial FS) (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sedangkan tersangka kedua bernama Pi'i (inisial P) (60), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Jadi Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com )
Baca juga: Ngeri, Lagi Antar Istri ke Tempat Kerja, Suami ini Temukan Hewan Mematikan di Sepeda Motornya
Baca juga: Pembelajaran dari Rumah Siswa di Pamekasan Diperpanjang hingga Akhir Januari 2021, Ini Keputusannya
Baca juga: Cara Spesialis Pembobol ATM Gasak Uang Nasabah, Modal Pasang Senar dan Stiker, Bawa Kabur Rp 25 Juta
"Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam," sambung dia.
"Tersangka berinisial FS yang bekerja sebagai tukang tambal ban, sering dimarahi oleh pemilik bengkel untuk tidak membuka usaha tambal bannya di depan bengkel," ujarnya.
Karena sering dimarahi, tersangka pun dongkol dan akhirnya timbul niat jahat untuk membobol bengkel.
Tersangka FS kemudian mengajak mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli berinisial YS, untuk bersama - sama membobol bengkel.
Mereka lantas mencuri berbagai macam barang yang ada di dalam bengkel.
Setelah itu para tersangka menjual barang curiannya tersebut, kepada tersangka penadah yang berinisial P.
"Para tersangka menjual barang curiannya itu seharga Rp 4 juta. Dan uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," jelasnya.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Kalianget Sumenep Diambil Paksa, Satgas Tracing yang Punya Kontak Erat
Baca juga: 12 Quotes Kata-Kata Bijak RA Kartini untuk Wanita Indonesia, soal Kesulitan Hidup hingga Sosok Ibu
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka FS di rumah kakeknya yang berada di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sedangkan untuk tersangka P, ditangkap di rumahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka FS kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ucap dia.
"Sedangkan tersangka P kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tambahnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada DPO, yaitu tersangka YS yang diketahui telah kabur ke daerah Jakarta," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bengkel sepeda motor Umi Jaya Oli yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang dibobol maling pada Kamis (5/11/2020) malam.
Pelaku mencuri spare part sepeda motor, rokok, dan uang tunai yang berada di dalam bengkel.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Baca juga: Inilah Golongan Warga Sipil yang Berhak Dapat Vaksin Covid-19 dan Belum Bisa Divaksinasi Corona
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Orangtua Temukan Mayat Anaknya hingga Oknum ASN Sampang Mesum di Mobil