Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA via pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp 1 Juta
Cek dahulu apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan cara mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) diperpanjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.
Dengan perpanjangan bantuan PIP ini, pemerintah terus berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
• Ramalan Shio Besok Jumat 5 Februari 2021, Shio Macan Hati-hati Pengeluaran, Shio Kambing Dramatis
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 5 Februari 2021, Scorpio Tulus, Cancer Jangan Buat Kisah Cinta di Kantor
• Kapolsek Tanjung Bumi AKP Puji Purnama Wafat, Kapolres Bangkalan: Disiplin Beliau Patut Ditauladani
• Rumah Warga Sumenep Jadi Lokasi Pesta Sabu Dua Pria dan Satu Wanita, Pemiliknya Jadi Incaran Polisi
Hal itu sesuai dari tujuan PIP itu sendiri, yakni untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Program Indonesia Pintar (PIP) ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan ini ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berusia 6-21 tahun dengan besaran berbeda tiap jenjangnya.
Namun sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan cara mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Berikut tiga bentuk besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:
1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.