Berita Pamekasan
Kejari Stop Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap. Dilimpahkan ke Inspektorat Pamekasan
Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Pamekasan yang ditangani Kejari kini perkaranya dihentikan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Muchsin Rasjid l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sehat Siaga Tanggap Peduli (Sigap), di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan, senilai Rp 38 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, kini perkaranya dihentikan.
Untuk pengusutan selanjutnya, Kejari Pamekasan melimpahkan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini, diserahkan utuh kepada Inspektorat Pamekasan. Pertimbangannya, pelimpahan ini berdalih mengikuti Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014, tetang Administrasi Pemeritahan, pasal 20 dan dan diperkuat dengan nota kesepahaman atau MoU, antara kejaksaan, kepolisian, kemendagri menyangkut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, berdasar MoU dan APIP itu pihaknya kini sudah memasrahkan penanganan kasus Mobil Sigap ini kepada Inspektorat, Jumat (5/2/2021).
• Download MP3 Kumpulan Lagu DJ Remix Viral TikTok 2021, DJ Simalakama hingga DJ Yang Penting Happy
• Pilkades Serentak Bangkalan, Ketua DPRD Sentil Para Camat: Kalau Duduk di Ruangan Itu Bukan Camat
• Kisah Ayu Dian Saputri, Siswi Pamekasan Tabah Mengurus Nenek yang Buta, Ditinggal Ibunya Sejak Bayi
• IMLEK 2021: Ramalan Shio Sabtu 6 Februari 2021 Shio Kuda Super Sibuk, Shio Babi Hati-Hati Gosip
“Berapa jumlah kerugian dan kelebihan pembayaran yang ditimbulkan dalam pembelian Mobil Sigap ini, sudah menjadi kewenangan inspektorat untuk menghitungnya,“ ujar Ginung Pratidina.
Menurut Ginung Pratidina, meski penanganan kasus Mobil Sigap kini sudah dilimpahkan kepada inspektorat, tidak berarti kejari menghentikan penanganan perkaranya.
Melainkan masih menunggu hasil pemeriksaan yang ditangani ispektorat. Hanya saja, jika hasil pemeriksaan nanti selesai, langkah apa yang dilakukan kejari, sekarang tidak bisa berkomentar.
Ginung mengatakan, untuk pelimpahan kasus yang dilakukan beberapa hari lalu ini, Bupati Pamekasan dengan sendirinya dinilai sudah mengetahui.
Karena sebelumnya ketika kasus ini tengah diselidiki, bupati beberapa kali melakukan koordinasi. Baik dengan kejari maupun dengan polres.
“Nah, supaya dalam penanganan kasus ini terakomudasi dengan baik, maka penanganan selanjutnya melalui APIP. Untuk sementara kejari menghentikan lebih dulu penyelidikan ini. Ini semata-mata agar dalam penanganan Mobil Sigap tidak tumpang tindih,” ujar Ginung.
Ditegaskan, pengananan kasus korupsi ini harus riel. Artinya delik materiel. Jika terdapat kerugian negara, maka hukumnya wajib untuk mengembalikan. Sementara dalam kasus Mobil Sigap ini, apakah nanti masuk ranah kesalahan administratife yang menimbulkan kelebihan pembayaran, inspektorat berhak untuk menagih kelebihan itu.
Diakui, selama penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penyelengara, penyedia barang dan jasa maupun penerima Mobil Sigap (kepala desa.Red), kejari baru sebatas punya gambaran bakal terdapat calon tersangka dan belum menetapkan tersangka.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kejari, pihaknya menyampaikan kepada pemkab agar diteliti dengan seksama lebih dulu.
Seba ada instrument bersama yang menjadi MoU.
“Setelah semua kami periksa, sudah lengkap. Pengadaannya ada, mobilnya ada, peralatannya ada. Kami hanya mencurigai yang sudah dibeli ini spesifikasinya kurang bagus dan perencanannya kurang detail,” kata Ginung.
Lain lagi persoalannya, jika pengadaannya ada, namun ternyata barangnya tidak ada alias fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada ampun dan penangannya tidak dipasrahkan kepada inspektorat
. Jadi kekurangan pada Mobil Sigap ini, terletak pada mutu, tetapi masih bisa digunakan dan dipakai serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ditambahkan, dari sejumlah kades selaku penerima Mobil Sigap, yang sudah diperiksa, mengaku senang mendapatkan Mobil Sigap. Karena jika dibutuhkan untuk keperluan mengantar masyarakat yang sakit, baik ke puskesmas atau rumah sakit, lalu mengandalkan ambulan di tengah pandemi Covi-19 ini, harus antre lama. Dan ini juga menjadi salah satu pertimbangan pelimpahan Mobil Sigap ke inspektorat.
Seperti diberitakan, pengadaan Mobil Sigap ini, anggaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Pamekasan tahun 2020. Pembeliannya terbagi dalam dalam tiga item.
Yakni, pengadaan mobil Station Wagon, jenis APV secara E-katalog. Kemudian tandu berupa ranjang dorong pasien dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), juga E-katolog dan modifikasi di dalam mobil seperti karoseri dan asesoris, berikut branding foto Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Pamekasan, Rajaie, yang ditender lewat layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Prosesi penyerahan mobil Sigap ini, dilakukan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di lapangan Nagara Bhakti Pendopo Ronggosukowati, Senin (29/6/2020) lalu.
Saat dilakukan penyidikan, kejari sudah memanggil 54 kades, penerima Mobil Sigap. Selanjutnya memanggil pihak ketiga, selaku pemenang tender dan pihak DPMD. Dari penyidikan itu, kejari menyita barang bukti berupa beberapa interior Mobil Sigap.
• Kasi Ops Korem 084 Bhaskara Jaya Bagikan Masker dan Penyemprotan Disinfektan di Dua Pasar Pamekasan
• Buat Anda yang Lupa Bawa Masker, Gerai Masker Gratis di Depan Masjid Agung Sumenep Bisa Jadi Solusi
• Rahasia Ranjang Dewi Perssik dan Suami Diledek Nikita Mirzani, Istri Angga Balas Nyai: Emang Upil!
• Tragedi Pernikahan Berdarah, Mempelai Tewas di Depan Istri, Pelukan Terakhir Pilu, Lihat dari Atas