Berita Gresik

Liar Aksi Suami Gigit Tubuh Istri Karena Tolak Ajakan Hubungan Badan, Celana Pendek Jadi Bukti

Pria Kabupaten Tuban menganiaya istri sirinya karena menolak untuk diajak hubungan suami istri.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase devon.gov.uk dan TribunMadura.com
Aksi liar suami gigit tubuh istri karena menolak diajak hubungan badan 

Reporter: Willy Abraham  | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kapolsek Manyar menangkap seorang suami bernama Tarsam (47).

Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, itu ditangkap atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada istri sirinya, Dewi Yuliani (35).

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal istrinya di sebuah rumah kos.

Saat itu, pelaku bermaksud untuk meminta jatah hubungan suami istri pada korban.

Ibu Hamil Dianjurkan Tidak Berhubungan Badan Jika Alami 5 Hal Berikut, Kenali Risiko Besarnya

Remaja SMK Bersimbah Darah Dibacok Kawanan Pemuda, Awalnya Saling Ejek, Kini Berakhir di Rumah Sakit

Fakta Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Sumenep, Polisi Ungkap Hasil Tes DNA, Hal Aneh Diungkap Orangtua

Namun, di luar dugaan pelaku, korban malah menolak untuk diajak hubungan suami istri.

"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).

Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek dan hasil visum.

Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.

Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.

Tarsam (47) saat rilis kasus penganiayaan pada istri siri di Polsek Manyar, Gresik, Senin (8/2/2021).
Tarsam (47) saat rilis kasus penganiayaan pada istri siri di Polsek Manyar, Gresik, Senin (8/2/2021). (TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM)

Aturan Penting PPKM Mikro di Kota Malang, Sutiaji Pastikan Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan

Gubernur Khofifah Dorong Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di Bangkalan Dilakukan Pekan ini

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban untuk menanyakan surat-surat pernikahan sirinya.

Namun, ternyata surat-surat itu sudah dibakar oleh korban.

Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.

Tapi, korban menolak.

Pelaku emosi dan menganiaya korban.

Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.

"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit," ungkap dia.

Sinopsis Drakor Love Marriage and Divorce, Tiga Wanita Terlibat Konflik Rumah Tangga dengan Suami

Carlos Oliveira Tak Masalah Kontraknya Tidak Diperpanjang Arema FC, Ungkap Dapat Tawaran Tim Lain

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku," paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar.

Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi. (wil)

Ayah Paksa Anak Hubungan Badan

Ilustrasi
Ilustrasi (dhakatribune.com)

Seorang ayah tiri bernama Sudiarto nekat merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu, baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini ke ibunya.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Budi Ratmoko mengatakan, kejadian itu berlangsung pada bulan Juli hingga September 2020.

"Pada saat itu bulan Juli 2020, korban P (14) sedang menjaga toko di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem," kata Iptu Budi Ratmoko, Rabu (30/12/2020).

"Tiba - tiba pelaku bernama Sudiarto ayah tiri dari korban menutup pintu tokonya dan mengajak berhubungan badan," jelasnya.

Kemudian korban menolak dengan alasan takut jika ketahuan Ibu kandungnya.

Akan tetapi, menurut Iptu Budi Ratmoko pelaku tetap memaksakan untuk melakukan tindak asusila itu.

"Pelaku juga mengancam ke korban jika melaporkan kejadian ini ke ibunya, maka adiknya dan dia akan ditelantarkan," ungkap Iptu Budi Ratmoko.

Hingga akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan ini meskipun korban menolak dan menangis.

“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya ini sudah 10 kali selama 4 bulan," jelas Iptu Budi Ratmoko.

Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.

Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.

"Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan," ucap dia.

"Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar," tutur Budi Ratmoko.

Pelaku ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.

"Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban," kata dia.

"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved