Berita Pamekasan
Sepanjang Tahun 2020, Kekerasan Anak di Pamekasan Capai 26 Kasus, Rata-Rata Pelaku Masih Pelajar SMA
Ada sekitar 26 kasus kekerasan anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, sepanjang tahun 2020.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sehingga, waktu di sekolah untuk belajar, menjadi lebih sedikit, dan banyak waktu kosong di luar jam sekolah yang terkadang digunakan untuk melakukan perbuatan negatif dengan pasangannya.
Selain itu, penyebab masih tingginya kasus kekerasan anak di Pamekasan, akibat bebasnya anak-anak mengakses informasi apa pun di media sosial melalui Hp yang mereka pegang.
Sedangkan, peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya saat bermain Hp tersebut, kurang terlalu intens.
• Aturan Penting PPKM Mikro di Kota Malang, Sutiaji Pastikan Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan
"Sebagian orang tua kadang kurang terlalu intens memantau aktivitas anaknya saat bermain Hp, dan kadang orang tua juga tidak tahu konten apa yang dilihat dan disimpan oleh anak-anak mereka," ujarnya.
Umi juga mengaku repot, bila menangani kasus kekerasan seksual anak yang pelakunya sama anak-anak.
Sebab di satu sisi, pihak keluarga korban menuntut keadilan agar diberikan sanksi hukuman terhadap pelaku.
Sedangkan di sisi lainnya, pelaku sebagai anak juga mendapatkan hak perlindungan hukum.
"Sehingga dalam kasus ini yang harus kita lakukan, menyampaikan secara pelan-pelan kepada keluarga korban bahwa pelaku yang kita tangani ini juga masih anak-anak. Jadi jangan kira kami tidak obyektif dalam menangani kasus, karena dua-duanya kami lindungi," ungkapnya.
"Mereka ini para pelaku dan korban pacaran, ya mungkin dampak dari anak-anak bebas pegang Hp sehingga mengakibatkan hubungan seksual di luar nikah itu terjadi," duganya.
Umi menyarankan, untuk mengurangi tingginya kasus kekerasan anak dan seksual anak ini, orang tua dan guru wajib memberikan pemahaman mengenai pembelajaran seks terhadap anak-anaknya.
Sebab hal itu menurut dia sangat penting untuk diajarkan sejak dini.
Tujuannya, agar anak bisa mengetahui dampak negatif yang akan dialami setelah melakukan hubungan seks di luar nikah.
"Akibat dari hubungan seks di luar nikah itu dampaknya akan hamil sebelum waktunya, ada dampak terhadap pendidikan, dampak sosial dan dampak hukum," peringatnya.
Menurut Umi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk selalu mendampingi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan negatif dan menyimpang dari norma agama serta hukum.
Namun saran dia, saat orang tua mulai memberikan pengawasan intens terhadap anaknya, jangan sampai melakukan ancaman, cukup lakukan pendampingan saja.
"Pendidikan mental dan karakter terhadap anak-anak itu sangat penting diajarkan oleh orang tua saat di rumah. Karena mereka yang lebih banyak waktu bersama anak di rumah. Jadi, ajarkan sejak dini perihal pendidikan seks, supaya anak paham mengenai perbuatan yang boleh dilakukan dan hal apa yang tidak boleh dilakukan," pesannya.