Penanganan Covid

Aturan PPKM Mikro dan Pembagian Zonasi, Mulai Digelar Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

Pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas gabungan saat standby di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1). 

2. Jawa Barat

Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten

Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah

Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur

Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.

7. Bali

Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

PPKM mikro di Jatim Dimulai Hari Ini, Gubernur Khofifah: Formatnya Seperti Kampung Tangguh Semeru

Aturan PPKM mikro Jawa-Bali

Dikutip dari Kompas.com (grup TribunMadura.com), dalam aturan PPKM mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved