Berita Surabaya

Kuli Bangunan Serang Majikan Wanita secara Brutal, Lalu Langsung Bawa Kabur Barang Berharga Korban

Kuli bangunan bernama Imam Khusairi ini tidak hanya mencuri barang berharga milik majikan, tapi juga menganiaya korbannya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
www.sundaystandard.info
ilustrasi - kuli bangunan serang wanita 

Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Imam Khusairi nekat melakukan aksi pencurian di rumah majikannya, Irene Margareta (57) warga Jalan Pandegiling, Surabaya.

Tidak hanya mencuri barang berharga milik majikan, warga Blitar ini juga menganiaya korbannya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, peristiwa itu bermula saat Imam bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban Irene pada 13 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Hari Kedua Pencarian 3 Korban KM Berhasil II Tenggelam di Sumenep, KN SAR Antasena Turut Diterjunkan

Baca juga: Sumber Uang Warga Satu Desa di Tuban Buat Beli Ratusan Mobil Baru Terungkap, Bak Dapat Harta Karun

Baca juga: BREAKING NEWS - Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Didemo Mahasiswanya

Kala itu, korban mengajak terdakwa ke rumahnya untuk mengecek titik-titik mana yang ingin direnovasi.

Terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk memukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian tengkuk Irene sebanyak dua kali.

Kemudian, korban pun terjatuh ke lantai dan berteriak minta tolong.

Karena panik, terdakwa langsung membungkam mulut Irene menggunakan kain kerudung yang dikenakan oleh korban.

Karena masih berontak minta tolong, Irene kembali dipukul menggunakan balok kayu hingga mengenai kepalanya.

Dirasa kurang puas, Imam menekan leher dan pundak korban menggunakan batu bata.

Baca juga: Teriakan Minta Tolong dari Dalam Rumah Mewah Kagetkan Warga, Pemilik Nyaris Terpanggang di Rumahnya

Baca juga: Orkes Dangdut Resepsi Pernikahan Warga Bangkalan Dibubarkan, Penyelenggara Ngaku Kantongi Izin

“Terdakwa mengancam akan membunuh saksi Irene Margereta jika berteriak," kata Jaksa Riny, Selasa (16/2/2021).

"Setelah itu, terdakwa menginjak tengkuk leher saksi Irene Margereta," sambung dia.

"Lalu terdakwa mengikat kaki dan tangan saksi Irene Margereta menggunakan sebuah handuk,” ujarnya.

Melihat kondisi korban yang masih berontak, Imam memukuli lagi kepala Irene menggunakan ember kecil.

Sudah tak berdaya lagi, tubuh korban ditutupi menggunakan batu bata putih dan lemari kaca.

“Setelah itu terdakwa mengambil tas milik Irene yang didalamnya terdapat dua Hp, charger Hp, flasdisk, buku tabungan, amplop berisi tiket pesawat, kartu ATM, dan uang tunai Rp 3 juta,” papar Riny.

Baca juga: Pernah Dipenjara Karena Pakai Sabu, Warga Surabaya ini Tak Kapok Dihukum, Malah Jadi Penjual Narkoba

Baca juga: Geger Anak Bacok Ayah Kandung Karena Takut Diracun, Pelaku Dikenal Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Akibat perbuatan terdakwa, Irene mengalami sejumlah luka robek di bagian kepalanya, memar di bagian leher, pipi, dan pundaknya.

Tak hanya itu, total kerugian yang dialami korban yaitu sebanyak Rp 33 juta.

Setelah dibacakan dakwaannya, terdakwa membenarkan keterangan jaksa.

Saat akan dilanjutkan ke agenda keterangan saksi, Irene masih belum bisa menghadiri persidangan lantaran masih dirawat di rumah sakit.

“Karena saksi berhalangan hadir, kita tunda ya minggu depan sidangnya,” kata hakim Muhamad Firza.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 365 ayat (2), ke-4 KUHP.

Baca juga: Daftar Drama yang Dibintangi Shin Hye Sun, Mulai School 2013, The legend of Blue Sea hingga Mr Queen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved