Berita Jombang
Pimpinan Ponpes Jombang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur Tiap Subuh, 6 Perempuan Jadi Korban
Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur merudapaksa dan mencabuli santriwati selama dua tahun.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Mohammad Romadoni l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur merudapaksa dan mencabuli santriwati.
Aksi bejat pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Jombang berinisial S ini sudah terjadi selama dua tahun.
Pelaku S hampir setiap menjelang subuh ke asrama putri.
Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah santriwati.
Baca juga: Durian Runtuh! Inilah 8 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan Besok Rabu 17 Februari 2021
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Berikut Cara Pencairannya
Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Seperti Ini Caranya
Baca juga: Waduh 4 Shio Ini Diramalkan Kurang Beruntung Besok Rabu 17 Februari 2021, Shio Kerbau Termasuk?

S ditangkap pada Kamis (11/2/2021) malam setelah polisi menerima laporan dari dua orang tua santriwati yang mondok di pesantren milik SB.
Ada enam santriwati namun kemungkinan jumlahnya dapat terus bertambah.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pimpinan Ponpes ini terungkap dari laporan dua orang tua korban yang berlangsung pada tanggal 8-9 Februari 2021 kemarin.
"Tidak pindana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang korbannya sampai saat ini masih sebanyak enam orang (Santriwati, Red) namun kalau memang ditemukan lagi kita akan lakukan pengembangan dan pemeriksaan kembali," ungkapnya, Selasa (16/2/2021).
Agung menyebut mayoritas santriwati korban pelecehan seksual pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah berusia sekitar 16 tahun sampai 17 tahun.
"Tersangka S merupakan pimpinan pondok pesantren di salah satu Kabupaten Jombang," bebernya.
Menurut dia, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka S yaitu melakukan bujuk rayu terhadap korbannya.
Para korban adalah santriwati yang takut terhadap tersangka pimpinan Ponpes sehingga mereka menuruti keinginannya.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui tersangka melakukan perbuatannya saat dini hari menjelang Subuh ketika salat Tahajud.
Tersangka S menghampiri korban di sebuah kamar dan melakukan tindakan kejahatan seksual.
"Perbuatan tersangka dilakukan selama dua tahun dan korbannya dari Jombang dan luar kota seperti Jawa Tengah," ucap Agung.
Adapun barang bukti dari kasus kejahatan seksual ini diamankan Handphone, baju dan pakaian dalam milik korban.
Perbuatan biadab yang dilakukan oleh tersangka S dijerat Pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak.
Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.
"Kita akan proses nanti karena informasi masih ada lagi laporan yang akan kita terima yang kemungkinan korban bisa bertambah," tandasnya.
Baca juga: FRPB dan RAPI Pamekasan Bantu Evakuasi Korban Longsor di Nganjuk, Sembari Kirim Bantuan Logistik
Baca juga: Cek Ramalan 12 Shio Besok Rabu 17 Februari 2021: Shio Ular, Shio Anjing dan Shio Monyet Beruntung
Baca juga: UPDATE CORONA di Sumenep Senin 15 Februari, Total 1.696 Kasus Positif Covid-19, 104 Pasien Meninggal
Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Rabu 17 Februari 2021, Virgo Menuju Sukses, Scorpio Tidak Ada yang Menarik