Berita Pamekasan
Polemik Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Inkrah, PTUN Batalkan SK Pemberhentian
Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah.
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Surat keputusan inkrah dari PTUN Surabaya itu sudah diterima oleh Ach Supyadi, selaku Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya tersebut, pada Kamis, 11 Februari 2021.
Ach Supyadi mengatakan, mengacu surat keputusan inkrah tersebut pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa Nyalabu Daya agar melaksanakan putusan PTUN Surabaya Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY, tertanggal 24 September 2020 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor : 235/B/2020/PT.TUN.SBY, tertanggal 22 Desember 2020.
Alasan pihaknya menyampaikan permohonan itu ke Kades Nyalabuh Daya dikarenakan putusan PTUN Surabaya maupun putusan PT.TUN Surabaya telah memperoleh surat keterangan bahwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah pada tanggal 11 Februari 2021.
Baca juga: Polsek Ketapang, Polsek Jrengik, Polsek Sokobanah Sampang Sabet Juara Lomba Kampung Tangguh Semeru
Baca juga: Gedung SDN Majangan 1 Jrengik Kabupaten Sampang Nyaris Ambruk, Dinas Pendidikan Segera Tinjau Lokasi
Baca juga: DPMPTSP Bangkalan Tempeli Sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di Perusahaan Pengisian Oksigen Medis
Baca juga: Hindari Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Bangkalan, Dua Pengusaha Matikan Ponsel
"Atas surat inkrah itu, lalu saya mengirimkan surat ke Kepala Desa dengan memberikan tembusan kepada instansi terkait mulai dari PTUN, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat, DPMD, Polres, Kejaksaan dan Ketua BPD," kata Ach Supyadi kepada TribunMadura.com, Senin (1/3/2021).
Pengacara Kondang asal Sumenep ini meminta agar Kades Nyalabuh Daya segera mengangkat kembali 7 Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut.
Selain itu, ia meminta selama ketujuh perangkat desa itu diberhentikan dari jabatannya, Kepala Desa juga wajib memberikan hak gaji terhadap ketujuh perangkat desa tesebut.
"Selama diberhentikan gaji mereka harus tetap dikembalikan sedari April 2020 hingga 1 Maret 2021 harus dikembalikan dan dibayar. Itu ada pada keputusan pengadilan," ungkap Supyadi.
Menurut Supyadi, bila Kades Nyalabuh Daya tidak membayar hak gaji ketujuh perangkat desa yang diberhentikan tersebut, maka sudah melanggar keputusan pengadilan dan akan dikenai sanksi berat.
Tribun Madura
TribunMadura.com
madura.tribunnews.com
Kuswanto Ferdian
Elma Gloria Stevani
berita madura hari ini
berita Pamekasan hari ini
Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya
Desa Nyalabuh Daya
Kecamatan Kota
Kabupaten Pamekasan
Pengadilan Tata Usaha Negara
Ramadan 2021, Polsek Pegantenan Pamekasan Bagi-Bagi Takjil dan Masker Gratis ke Para Pengendara |
![]() |
---|
Cerita Bendahara PMII Jatim saat Gempa Malang, Ada Teriakan Histeris Kala Muscab IKA PMII Surabaya |
![]() |
---|
HMI Lintas Komisariat UNIRA Galang Dana untuk Warga NTT yang Terkena Bencana Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pamekasan, Pemotor Vixion Hendak Salip Truk Malah Menyerempet, Kepalanya Pecah |
![]() |
---|
Sejumlah DPC PKB Ramai Ingin Gelar MLB, Ketua DPC Pamekasan Nyatakan Tetap Solid Bersama Cak Imin |
![]() |
---|