Berita Pamekasan

Polemik Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Inkrah, PTUN Batalkan SK Pemberhentian

Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ach Supyadi (tengah) Kuasa Hukum ke-7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan oleh Kades saat menggelar konferensi pers di aula Hotel Ramayana Pamekasan, Kamis (7/1/2021) malam. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat keputusan inkrah dari PTUN Surabaya itu sudah diterima oleh Ach Supyadi, selaku Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya tersebut, pada Kamis, 11 Februari 2021.

Ach Supyadi mengatakan, mengacu surat keputusan inkrah tersebut pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa Nyalabu Daya agar melaksanakan putusan PTUN Surabaya Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY, tertanggal 24 September 2020 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor : 235/B/2020/PT.TUN.SBY, tertanggal 22 Desember 2020.

Alasan pihaknya menyampaikan permohonan itu ke Kades Nyalabuh Daya dikarenakan putusan PTUN Surabaya maupun putusan PT.TUN Surabaya telah memperoleh surat keterangan bahwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah pada tanggal 11 Februari 2021.

Baca juga: Polsek Ketapang, Polsek Jrengik, Polsek Sokobanah Sampang Sabet Juara Lomba Kampung Tangguh Semeru

Baca juga: Gedung SDN Majangan 1 Jrengik Kabupaten Sampang Nyaris Ambruk, Dinas Pendidikan Segera Tinjau Lokasi

Baca juga: DPMPTSP Bangkalan Tempeli Sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di Perusahaan Pengisian Oksigen Medis

Baca juga: Hindari Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Bangkalan, Dua Pengusaha Matikan Ponsel

"Atas surat inkrah itu, lalu saya mengirimkan surat ke Kepala Desa dengan memberikan tembusan kepada instansi terkait mulai dari PTUN, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat, DPMD, Polres, Kejaksaan dan Ketua BPD," kata Ach Supyadi kepada TribunMadura.com, Senin (1/3/2021).

Pengacara Kondang asal Sumenep ini meminta agar Kades Nyalabuh Daya segera mengangkat kembali 7 Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut.

Selain itu, ia meminta selama ketujuh perangkat desa itu diberhentikan dari jabatannya, Kepala Desa juga wajib memberikan hak gaji terhadap ketujuh perangkat desa tesebut.

"Selama diberhentikan gaji mereka harus tetap dikembalikan sedari April 2020 hingga 1 Maret 2021 harus dikembalikan dan dibayar. Itu ada pada keputusan pengadilan," ungkap Supyadi.

Menurut Supyadi, bila Kades Nyalabuh Daya tidak membayar hak gaji ketujuh perangkat desa yang diberhentikan tersebut, maka sudah melanggar keputusan pengadilan dan akan dikenai sanksi berat.

Ia mengaku, langkah selanjutnya yang akan pihaknya lakukan hanya menunggu masa waktu 21 hari agar Kades Nyalabuh Daya segera melakukan pengangkatan kembali terhadap 7 perangkat desa yang diberhentikan terebut.

Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya akan melaporkan Kades Nyalabuh Daya ke Inspektorat karena telah melanggar Undang-Undang dan tidak menjalankan Keputusan Pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya pada 22 Desember 2020.

Hal ini diutarakan oleh Ach Supyadi, Kuasa Hukum dari 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya saat menggelar konferensi pers di aula Hotel Ramayana Pamekasan, Kamis (7/1/2021) malam.

Pengacara kondang asal Sumenep itu menceritakan, saat 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved