'Kerokan' Jadi Alasan Oknum Guru yang Berduaan dengan Wanita Lain, Digerebek Istri di Kontrakan

Kasus perselingkuhan oknum guru terungkap usai digerebek istrinya sendiri. Oknum guru dan selingkuhannya kedapatan berduaan di sebuah kontrakan.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase popgrid.id dan insurancebusinessmag.com
ilustrasi - oknum guru berduaan dengan selingkuhan di kontrakan digerebek istri sendiri 

Kedua pasangan diduga selingkuh pun itu berhenti sebuah rumah kontrakan di Temon, Kulon Progo, dan masuk ke dalamnya.

Sang istri pun memanggil Bhabinkamtimbas dan mendatangi rumah kontrakan itu.

Ia memergoki suaminya sedang berdua dengan T di dalam kamar.

Keributan yang terjadi di rumah kontrakan itu pun membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian.

“Mereka mengaku sedang kerokan karena yang laki-laki tidak enak badan,” ujar Kapolsek Temon, Kompol Riyono.

Ia menuturkan kedua pasangan yang diduga selingkuh ini masing-masing sudah berkeluarga.

Rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian adalah rumah milik suami T.

Guru yang diduga selingkuh dan pasangannya ini pun dibawa ke Mapolsek Temon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus perselingkuhan Guru PNS di Bone

Seorang istri tega selingkuhi suami, bahkan kini sang istri hamil dengan selingkuhan.

Terungkap, profesi istri yang selingkuh adalah guru PNS yang bersuami.

Seorang guru PNS itu kini divonis bersalah atas pasal perzinahan, karena selingkuh saat statusnya masih menikah.

Sedangkan selingkuhan guru PNS divonis lebih berat oleh hakim.

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

Baca juga: Manchester City Harus Waspada Jika Rekrut Lionel Messi, Dikecam Mantan Chelsea: Terlihat Lemah

Baca juga: Borok Suami Nindy Ayunda Terbongkar, Askara Disebut Punya Wanita Lain hingga Lakukan Kekerasan

Baca juga: Risma Beri Jaminan, Usulan Syaikhona Kholil Dapat Gelar Pahlawan Nasional Segera Diproses: Syarat?

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved