Berita Surabaya

Tilang Elektronik di Surabaya Sepekan Diberlakukan, 700 Surat Pelanggaran Dikirim ke Warga

Sudah ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA
Kondisi arus Lalu Lintas Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Rabu (14/11/2018) pukul 08.30 pagi. 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kota Surabaya telah memberlakukan Electronic Trafiic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik.

Tilang elektronik di Kota Surabaya hampir sepekan efektif diberlakukan.

Tercatat sudah ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kota Surabaya, Sebanyak 75 Surat Konfirmasi Dilayangkan ke Pelanggar

Baca juga: Tilang Elektronik di Sidoarjo Segera Diberlakukan, Kamera Pengawas Terpasang di 3 Titik Berikut

Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik Masing-Masing Pelanggaran, Lengkap dengan Cara Membayar Dendanya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, ada 100 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar.

"Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 700an lah," kata Teddy, Senin (29/3/2021).

Dari jumlah sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakkan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.

"Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagaian besar memang mengakui pelanggarannya," imbuhnya.

Pelanggaran terbanyak sesuai dengan capture CCTV di 39 titik ini adalah pelanggaran marka jalan, terobos lampu merah, dan safety belt.

"Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final, jadi agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas," kata dia.

"Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri," tandasnya.

Baca juga: Istri Ngomel Lemari Es yang Dibeli Rusak, Suami Datangi Penjual dan Aniaya Korban sampai Luka Robek

Baca juga: Mulai 1 April 2021, Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis di Pelayanan Kesehatan, Cukup Tunjukan KTP

Denda tilang

Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.

Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved