Berita Surabaya
Tilang Elektronik di Surabaya Sepekan Diberlakukan, 700 Surat Pelanggaran Dikirim ke Warga
Sudah ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kota Surabaya telah memberlakukan Electronic Trafiic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik.
Tilang elektronik di Kota Surabaya hampir sepekan efektif diberlakukan.
Tercatat sudah ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kota Surabaya, Sebanyak 75 Surat Konfirmasi Dilayangkan ke Pelanggar
Baca juga: Tilang Elektronik di Sidoarjo Segera Diberlakukan, Kamera Pengawas Terpasang di 3 Titik Berikut
Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik Masing-Masing Pelanggaran, Lengkap dengan Cara Membayar Dendanya
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, ada 100 lembar surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar.
"Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 700an lah," kata Teddy, Senin (29/3/2021).
Dari jumlah sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakkan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.
"Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagaian besar memang mengakui pelanggarannya," imbuhnya.
Pelanggaran terbanyak sesuai dengan capture CCTV di 39 titik ini adalah pelanggaran marka jalan, terobos lampu merah, dan safety belt.
"Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final, jadi agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas," kata dia.
"Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri," tandasnya.
Baca juga: Istri Ngomel Lemari Es yang Dibeli Rusak, Suami Datangi Penjual dan Aniaya Korban sampai Luka Robek
Baca juga: Mulai 1 April 2021, Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis di Pelayanan Kesehatan, Cukup Tunjukan KTP
Denda tilang
Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.
Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
TribunMadura.com
Firman Rachmanudin
Ayu Mufidah KS
Kota Surabaya
tilang elektronik
pelanggar
tilang elektronik di Surabaya
Kunjungi Pesantren Tebuireng, Prabowo Ziarah Gus Dur dan Dapat Hadiah Sorban Gus Kikin |
![]() |
---|
Polsek Benowo Terus Selidiki Kasus Jasad Bayi Bermulut Tersumpal Alat Spray, Sudah Kumpulkan CCTV |
![]() |
---|
Kejahilan Teman Kos Bikin Sakit Hati, Dendam Berujung Curi Motor Temannya, Tapi Tak Menyangka |
![]() |
---|
Cari Rongsokan di Tong Sampah, Pria di Benowo Surabaya Malah Nemu Mayat Bayi Perempuan Membusuk |
![]() |
---|
Nestapa Mahasiswi hendak Bimbingan Skripsi Laptop Dicuri, Pelaku Beraksi saat Ramai |
![]() |
---|