Berita Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK ke Pengurus Himpaudi dan IGTKI
Kantor Cabang (KC) BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura, memberikan sosialisasi perihal program BPJAMSOSTEK di aula RA Kartini Disdikbud Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kantor Cabang (KC) BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura, memberikan sosialisasi perihal program BPJAMSOSTEK di aula RA Kartini Disdikbud Pamekasan.
Program BPJAMSOSTEK ini, disosialisasikan kepada Ketua Himpaudi Pamekasan dan 35 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI).
Saat sesi sosialisasi dimulai, para peserta terlihat mematuhi protokol kesehatan, seperti diwajibkan pakai masker dan menjaga jaga antar peserta satu dengan perserta lainnya.
Sosialisasi perihal program BPJAMSOSTEK ini, dipaparkan langsung oleh Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan.
Baca juga: Dosen Alumni PMII Bentuk BSO Asosiasi Dosen Pergerakan, Deklarasi Dihadiri Sejumlah Tokoh IKA PMII
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Bos Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Blitar: Buat Kebutuhan
Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP Oppo di Awal April 2021, Mulai Oppo A15 hingga Oppo Reno Series
Di hadapan ratusan peserta, DB Indra Fitriawan mensosialisasikan tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kata dia, saat ini, program BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan manfaat yang berlipat dan tanpa kenaikan iuran.
"Progam itu yang kami sampaikan kepada Himpaudi dan IGTKI di Pamekasan, sehingga mereka ada hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial," kata DB Indra Fitriawan kepada TribunMadura.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2021).
DB Indra Fitriawan menginginkan, hak jaminan sosial bagi penerima kerja di Pamekasan bisa terpenuhi dengan baik.
Menurut dia, selama ini, sebagian dari pekerja belum mempersiapkan diri perihal resiko sosial yang dimungkinkan akan dialami saat bekerja.
Saran dia, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika para pekerja mengalami resiko sosial, akan terjamin oleh negara mengenai hak yang wajib diterima.
"Tadi kami juga menyampaikan program baru BPJAMSOSTEK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini pemerintah tidak membebankan kepada pemberi kerja dan tenaga kerja," ujar Indra Fitriawan.
"Program baru ini merupakan rekomposisi iuran, sehingga pekerja dan pemberi kerja mendapatkan manfaat tanpa menambah iuran lagi," sambungnya.
Indra juga menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Isinya, apabila ada karyawan di PHK, maka akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan berupa manfaat uang tunai, pelatihan kerja dan mendapatkan layanan informasi lapangan pekerjaan dari pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/kepala-kcp-bpjs-ketenagakerjaan-pamekasan-db-indra-fitriawan.jpg)