Berita Sumenep

Pengakuan DPO Kasus Asusila asal Sumenep, Tak Kuat Nafsu Lihat Tubuh Anak, Kabur hingga ke Luar Kota

Ayah di Sumenep melarikan diri setelah merudapaksa anak tirinya. Selama ini menjaga toko di Jakarta.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - penangkapan DPO kasus pencabulan anak di Sumenep 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap DPO pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, berinisial T (37), Rabu (7/4/2021).

Warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi.

Tersangka tega merudapaksa anak tirinya bernama Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur.

Baca juga: Uang Warga Kampung Miliarder Tuban Disebut-Sebut Tinggal Rp 50 Juta, Kades: Hanya Pengakuannya Saja

Baca juga: Masyarakat Lamongan Bisa Gelar Salat Tarawih di Masjid saat Ramadan 2021, Ada Batasan Jumlah Jemaah

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen Gratis untuk Calon Mahasiswa Baru, Dinkes Bondowoso: Tersedia 2.000 Rapid

Carek Desa Palasa, Akhmad Kutada membenarkan jika pelakunya itu adalah warganya sendiri.

"Iya bertul warga Desa Palasa, kalau kasusnya saya tidak tahu," terang Akhmad Kutada pada TribunMadura.com, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, pelaku kasus asusila anak di bawah umur ini sehari-harinya memang menjaga toko di Jakarta.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, aksi rudapaksa itu terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.

"Kejadiannya di dalam kamar tersangka di Desa Palasa, Kecamatan Talango dan  korbannya anak tiri," ungkap Widiarti Sutioningtyas.

Ia mengatakan, selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah.

Karena tak tahan dengan nafsu libidonya, pelaku tega menyalurkan birahinya pada anak tirinya sendiri.

"Berapa kali lakukan itu ranah penyidik," ucap dia.

Baca juga: Tempat Karaoke di Kota Blitar Diminta Tutup Selama Ramadan 2021, Satpol PP Ingatkan Sanksi Pelanggar

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Laut Tuban 5 Hari ke Depan, BMKG Beri Imbauan Berikut

Namun, ia mengaku masih mendalami modus pelaku melakukan aksi bejat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus rudapaksa anak ditangkap.

"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (8/4/2021).

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri.

Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya. Tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang," ungkapnya.

Lalu papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, kemudian anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud.

Setelah tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku alias T pada hari Rabu (7/4/2021).

"T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone masing - masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru," katanya.

Saat ini T bersama barang bukti katanya, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang - Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang - Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved