Ramadan 2021

Apakah Ngupil dan Bersihkan Telinga saat Ramadan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata Ustaz Maulana

Orang berpuasa dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Thinkstock
ilustrasi - hukum ngupil dan membersihkan telinga saat puasa Ramadan 2021 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Umat muslim tidak hanya harus menahan haus dan lapar saat berpuasa Ramadan.

Ada beberapa perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan seseorang dapat maksimal.

Satu di antara beberapa perkara yang dibatasi, yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Lantas, bolehkah ngupil dan membersihkan atau mengorek telinga ketika puasa Ramadan?

Untuk mencari tahu jawaban terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi penceramah Ustaz Maulana.

Baca juga: Simak Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Madura Rabu 14 April 2021, Ada Pamekasan hingga Sumenep

Baca juga: PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan Madura Berbuah Manis, Kawasan Berstatus Zona Hijau Bertambah

Baca juga: Waspada Dehidrasi, Ini Aturan Minum Air Putih saat Puasa Ramadan, Pastikan Penuhi Kebutuhan Tubuh

Tidak Membatalkan Puasa

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Isi Keris hingga Tengkorak, Kubur Bilik era Megalitikum Ditemukan di Bondowoso, Dikira Sarang Ular

Baca juga: Bani Food Court Pamekasan Luncurkan Menu Spesial Ramadan 2021, Ada Paket Pak Rahmat dan Buk Rahmat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved