Berita Jawa Timur

Disnaker Jatim Segera Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Pekerja Dapat THR Maksimal H-7 Lebaran 2021

Disnaker Jatim akan mendirikan posko pengaduan dan pengawasan terkait THR untuk memastikan pekerja mendapat haknya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Kadisnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo saat Ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. 

“Dan pesan kita, pandemi jangan dijadikan alasan tidak memberikan THR,” pungkas Himawan.

Di sisi lain, Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya ketentuan pemerintah pusat melalui Kemenaker terkait THR yang harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran.

“Kita menyambut baik, di mana dalam SE Menaker soal THR itu formula THR itu minimal satu kali upah,” tegasnya.

Ia juga sepakat bahwa perusahaan yang mengeluhkan tidak bisa mengeluarkan THR maka harus dinegosiasikan dengan pekerja.

“Tapi kami harap seluruh perusahaan di Jatim harus sanggup melaksanaan SE Menaker soal THR,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved