Berita Jawa Timur
Disnaker Jatim Segera Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Pekerja Dapat THR Maksimal H-7 Lebaran 2021
Disnaker Jatim akan mendirikan posko pengaduan dan pengawasan terkait THR untuk memastikan pekerja mendapat haknya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Disnaker Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendirikan posko pengaduan dan pengawasan terkait THR.
Satu di antara pendirian posko pengaduan dan pengawasan THR yakni sebagai perlindungan bagi pekerja Jawa Timur bahwa seluruhnya mendapatkan THR sebagaimana haknya.
“Insya Allah minggu depan kita akan dirikan posko THR," kata Himawan Estu Bagijo, Senin (19/4/2021).
"Kita buka posko sebagai upaya perlindungan bagi rekan rekan pekerja di Jatim,” sambung dia.
Baca juga: Lewat Video Berlatar Makam Covid-19, Polsek Sukolilo Surabaya Ingatkan Warga Tak Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Bikin Macet, Pasar Kaget saat Ramadan di Mojokerto Ditutup, Jalan Raya Dipasangi Pagar Besi Portable
Dia menegaskan, pada prinsipnya THR harus dibayarkan oleh perusahaan dan pengusaha.
Kata dia, THR menjadi hak pekerja yang harus dibayarkan maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.
THR juga menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkan.
“Prinsipnya THR harus dibayar. Kalau ada ketidakmampuan maka harus dibicarakan dengan pekerja," katanya.
"Makanya kita menbuka posko supaya cepat kita tahu kondisi THR di Jatim,” tegasnya.
Himawan menyebutkan, pengusaha harus jujur, khususnya dalam membuat laporan keuangan sebelum mengeluarkan THR.
Jangan sampai karena kondisi pandemi, pengusaha atau perusahaan memanipulasi laporangan keuangan mereka untuk menghindari pencairan THR.
Bahkan ada kewajiban perusahaan yang misalnya tidak mampu membayarkan THR maka mereka harus membuat laporan keuangan yang disampaikan ke pekerja atau serikat pekerjanya.
Baca juga: Harga Daging Ayam di Sumenep Capai Rp 46 Ribu Perkilo, Kadin Sarankan Pemkab Gelar Operasi Pasar
“Pengusaha harus jujur. Kalau tidak bisa bayar THR harus membuat laporan ya. Jika perlu ada audit eksternal untuk audit cash flow mereka. Itu kewajiban,” tegasnya.
Sesuai pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh pihak baik pekerja maupun perusahaan harus menjaga kondusivitas.
Presiden Jokowi Cabut PPKM, Gubernur Jawa Timur Khofifah Siap Dukung, Bersyukur Jadi Endemi |
![]() |
---|
Siaran TV Analog 10 Daerah Jatim Dihentikan Mulai Hari Ini, Ini Imbauan Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Cegah Kekerasan di Pondok Pesantren, PWNU Jatim Bentuk Pos Koordinasi dengan 40 Pesantren |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Timur Khofifah Cek Pembangunan SKTT 150 KV di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Dua Periode?, Survei ARCI di Bursa Pilgub 2024, Tingkat Kepuasan di atas 80 Persen |
![]() |
---|