Berita Malang
Masih Belia, Wanita ini Datang ke Luar Kota untuk Jajakan Diri Jadi PSK, Beroperasi saat Ramadan
Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N (21) ini nekat beroperasi meski kini dalam suasana Ramadan 2021.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap anggota Satpol PP Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, PSK itu ditangkap setelah kedapatan menjajakan diri saat Ramadan 2021.
"Saat melaksanakan patroli pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, anggota kami melihat ada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Selasa (20/4/2021).
"Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia dan penangkapan," ujarnya.
Baca juga: Aksi Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Berawal Bunyi Klakson, Korban Sempat Tantang Pelaku Berduel
Baca juga: Tak Kenal Waktu, PSK di Kota Malang ini Tetap Beroperasi saat Ramadan 2021, Endingnya Kena Razia
Baca juga: Tak Cuma Jualan Kopi, Pemilik Warkop di Eks Lokalisasi Gude Madiun Tawarkan Jasa PSK ke Pelanggannya
Setelah ditangkap, PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
Priyadi mengungkapkan, PSK yang tertangkap itu berinisial N dan masih berusia 21 tahun.
"Untuk asalnya, dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," jelas dia.
"Namun untuk di Kota Malang, perempuan tersebut kos di wilayah Bunulrejo," tambahnya.
"Dan saat kami periksa, ternyata perempuan itu mengaku nekat menjajakan diri karena terimpit faktor ekonomi," ungkapnya.
Atas perbuatan wanita itu, Satpol PP Kota Malang pun melakukan pembinaan.
PSK yang diamankan itu kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada PSK yang diamankan itu, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi maka akan dibawa ke tempat pembinaan yang ada di Kediri," pungkasnya.
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Lainnya Masih Buron
Kejadian Serupa
Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang menangkap seorang wanita berinisial S (44).
PSK asal Jombang itu ditangkap setelah kedapatan menjajakan diri saat Ramadan 2021.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, penangkapan PSK itu berawal saat patroli.
"Saat anggota kami melaksanakan patroli pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami melihat ada PSK sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Kamis (15/4/2021).
"Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada tiga orang PSK yang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran.
"Namun dua PSK berhasil melarikan diri naik sepeda motor. Sehingga dalam kegiatan itu, kami hanya berhasil mengamankan satu PSK saja," jelasnya.
Sehari-harinya, PSK itu tinggal di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
"Saat kami periksa, perempuan itu mengaku nekat beroperasi karena terhimpit faktor ekonomi," katanya.
"Di mana ia harus mengurusi lima anaknya, sedangkan sang suami sudah tidak ada," terangnya.
Atas perbuatannya itu, Satpol PP Kota Malang pun melakukan pembinaan.
PSK yang diamankan itu diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada PSK yang diamankan itu, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi. Maka akan dibawa ke tempat pembinaan yang ada di Kediri," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan. Bahwa selama bulan Ramadan, pihaknya tetap terus melaksanakan patroli.
"Setiap malam kami selalu melaksanakan patroli, tidak hanya di wilayah Jalan Pajajaran saja," ungkapnya.
"Dan kami berharap melalui kegiatan patroli tersebut, sudah tidak ada lagi PSK yang beroperasi," pungkasnya.