Berita Jember
Lima Kereta Api Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 9 Jember selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Kereta api yang dioperasikan PT KAI Daop 9 Jember terbatas, yakni tiga KA Jarak Jauh dan dua KA Lokal.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - PT KAI Daop 9 Jember tetap akan mengoperasikan kereta api pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Hanya saja, kereta api yang dioperasikan PT KAI Daop 9 Jember terbatas, yakni tiga KA Jarak Jauh dan dua KA Lokal.
Ketiga KA Jarak Jauh yang dioperasikan yakni KA Sritanjung relasi Ketapang - Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kotalama, dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng.
Sedangkan dua KA Lokal adalah KA Pandanwangi relasi Jember - Ketapang dan KA Komuter relasi Pasuruan - Surabaya.
PT KAI Daop 9 Jember juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi KA Lokal ini, yakni keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 Wib.
Baca juga: Daftar Kereta Api yang Beroperasi pada Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Cara Dapat Tiketnya
Pengoperasian sejumlah kereta api itu terbatas hanya untuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Menurut Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, pengoperasian KA Jarak Jauh dalam periode 6 - 17 Mei 2021 bukan untuk melayani masyarakat yang ingin Mudik Lebaran 2021.
“Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Jadi KA itu untuk melayani kepentingan non mudik,” tegas Broer Rizal, Rabu (5/5/2021).
Perjalanan kepentingan non mudik yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Baca juga: Inilah Syarat Naik Kereta Api saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pastikan Bukan untuk Mudik
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki bukti fisik surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan bukti fisik surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan fisik surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” imbuhnya.
Selain syarat di atas, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes rapid Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.
Baca juga: Aktivitas Warga di Sekitar Rel KA Jelang Buka Puasa Bahayakan Diri dan Ganggu Perjalanan Kereta Api