Berita Jawa Timur

Penyekatan Mudik di Jawa Timur, Begini Nasib Warga yang Berhasil Mudik saat Tiba di Kampung Halaman

Sebanyak 9.800 orang personel gabungan disiagakan untuk melakukan penyekatan dalam tujuh rayon di Jawa Timur.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Petugas Satlantas Polres Batu memeriksa kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari Surabaya di Pos Polisi Pendem, Selasa (4/5/2021) 

Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Namun transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk sejumlah kriteria perjalanan lain, meliputi:

Pertama. Penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti, Perjalanan dinas, bekerja, kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Kedua. Masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti; Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya; Kunjungan keluarga yang sakit; Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia; Ibu hamil dengan satu orang pendamping; Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping; Pelayanan kesehatan yang darurat

Ketiga. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan berkategori, Pimpinan lembaga tinggi negara RI; Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang; Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved