Berita Sampang

Disporabudpar Sampang Tegas Minta Pengelola Wisata Terapkan Prokes Covid, ada Sanksi Jika Dilanggar

Peringatan tegas itu muncul setelah adanya salah satu selebgram yang viral saat menyampaikan 'banyak rakyat jelata' ketika berada di Pantai Camplong

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Wisata Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, (18/5/2021) 

Reporter: Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang berikan peringatan terhadap pengelola wisata agar terapkan Prokes covid-19.

Bahkan, siap memberikan sanksi tegas, sebab imbauan tersebut sudah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) sebelumnya.

Peringatan tegas itu muncul setelah adanya salah satu selebgram yang viral saat menyampaikan 'banyak rakyat jelata' ketika berada di Destinasi Wisata Pantai Camplong beberapa hari kemarin.

Pada saat itu selegram bersama teman-temannya dianggap nitizen melanggar protokol kesehatan lantaran tidak memakai masker.

Sehingga mendapat perhatian khusus dari Disporabudpar Sampang agar tidak terjadi hal yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, bahwa semua tempat wisata di Kabupaten Sampang dibuka meskipun pandemi covid-19 berlangsung.

Akan tetapi, terdapat sebuah pembatasan yang harus diterapkan oleh pengelola tempat wisata, seperti pengunjung wajib menggunakan masker.

"Aturan itu tercantum pada surat yang sudah diedarkan dan pengelola tempat wisata di Sampang harus mematuhinya," ujarnya.

Adapun, point aturan lainnya yang tercantum pada surat edaran tersebut diantaranya, pembatasan pengunjung maksimal lima persen.

Kemudian, penerapan prokes pada area tempat wisata yang harus dijaga secara intens oleh pengelola tempat terkait.

“Termasuk tidak menciptakan hiburan yang mengundang kerumunan dan memasang spanduk penerapan protokol kesehatan dengan anjuran mematuhi 5 M,” ucapnya.

Ia menambahkan, bila nantinya tempat wisata diketahui tidak mengindahkan SE, maka tempat wisata tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kami akan melakukan pemantauan secara berkala, untuk memastikan apakah semua tempat wisata menerapkan Prokes Covid-19," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved