Berita Pamekasan

Pamekasan Bakal Punya Kantor KIHT di Tlanakan Tahun ini, Diharapkan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pembangunan KIHT bertujuan untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan, khususnya rokok ilegal untuk mendapat pembinaan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bea Cukai Madura saat mengekspor rokok produk lokal ke Filipina. 

Namun, bila anggarannya mencukupi, pihaknya merencanakan dana itu untuk pembangunan paving, musala dan Kantor Satpam.

Menurut Agus, inspirasi membangun KIHT itu sebagai tindak lanjut dari studi banding yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke KIHT Kudus, Jawa Tengah beberapa bulan lalu.

"Ini berdasarkan pada penilaian bahwa Pamekasan butuh KIHT, karena hasil tembakau Pamekasan sangat baik dan hingga kini banyak yang tidak terserap pabrikan," bebernya.

Agus berharap, dengan dimilikinya KIHT, maka produksi tembakau Pamekasan akan banyak yang diproduksi perusahaan rokok di Pamekasan.

Nantinya, pabrik rokok lokal itu bisa kerja sekalipun tidak punya gudang tempat untuk bekerja.

"Nanti bisa ditampung di kawasan KIHT tersebut dan di sana mereka juga dibina sehingga menjadi perusahaan profesional," inginnya.

Sampai saat ini, kata Agus, perusahaan rokok lokal yang legal sekitar 57 perusahaan.

Dari data yang ada selebihnya berstatus ilegal dan jumlahnya hanya sekitar 5 atau sampai 8 perusahaan saja.

Diharapkan perusahaan rokok yang ilegal itu nanti akan mendaftar dan mendapat pembinaan dari aspek teknis maupun administratifnya di KIHT tersebut.

Terkait dengan perkembangan perusahaan rokok lokal di Pamekasan Agus mengaku sangat bagus, sekalipun peredarannya banyak keluar Madura.

Harapannya dengan KIHT itu nanti perusahaan rokok tersebut berkembang besar lagi, setelah dibina dan difasilitasi oleh pemerintah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved