Kecelakaan Lalu Lintas
Terungkap Alasan Ketua Bawaslu Jatim Gunakan Plat Merah hingga Alami Kecelakaan di Sampang
Alasan Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh. Amin mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang kini telah terungkap.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Alasan Ketua Bawaslu Jawa Timur (Jatim), Moh. Amin mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang kini telah terungkap, Minggu (30/5/2021) .
Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa warga Desa Talang, Desa Saronggi, Kabupaten Sumenep tersebut sempat menjadi polemik di Kota Bahari.
Pasalnya, kendaraan Toyota Inovas hitam berplat merah yang digunakan oleh pria berusia 50 tahun tersebut tidak terdaftar di e-Samsat.
Kanit Lantas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, pada saat itu Moh. Amin hendak berpergian ke Kabupaten Sumenep untuk menjalankan sosialisasi.
Hal itu sesuai dengan surat tugas yang telah diamankan oleh pihaknya saat kecelakaan terjadi.
"Untuk surat tugasnya, yakni sosialisasi ke Sumenep," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Jalan Babat-Jombang: 3 Mobil, 2 Motor dan 1 Truk Bermuatan Semen Terguling
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, Pemotor Hendak Salip Truk Gandeng Malah Tersenggol, Tewas di Tempat
Ia menambahkan, jika saat ini insiden itu sudah tidak ada masalah antar korban kecelakaan lantaran sudah itikat baik atau tanggung jawab dari pihaknya sendiri.
“Pengobatan dan kerugian materinya sudah diganti yakni diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Adapun terkait plat merah yang digunakan, pihaknya meminta kepada pihak Bawaslu untuk segera memberikan keterangan secara resmi.
Menurutnya, semuanya sudah dipenuhi, hasilnya untuk plat merah tersebut salah satu Plat nomor khusus yang terdaftar di Humas Gubernur Jatim, terlebih daftar nopol khususnya juga ada.
Akan tetapi, dirinya tidak bisa memastikan mobil yang digunakan milik siapa, yang jelas plat merah itu boleh digunakan bila menjalankan tugas khusus.
"Plat merah itu boleh digunakan untuk mobil rental maupun pribadi," tuturnya.
"Di daftar plat nomor khusus itu ada nama-namanya termasuk Ketua Bawaslu Jatim," imbuhnya.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sumenep, kecelakaan, Madura
FOLLOW US: