Berita Malang
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Kalangan Buruh dan Pelajar Kota Malang, Amankan 8 Ribu Butir
Satreskoba Polsek Klojen Kota Malang telah menangkap PR (24) warga Sukun, Kota Malang yang merupakan pengedar pil koplo.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskoba Polsek Klojen Kota Malang telah menangkap PR (24) warga Sukun, Kota Malang yang merupakan pengedar pil koplo.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 8.000 butir pil koplo yang diletakkan pelaku di dalam omplong kosong berwarna putih.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, PR mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana yang berada di luar Kota Malang.
PR menjual pil koplo itu kepada pelajar dan para buruh yang berada di daerah Sukun, Kota Malang.
"Kami memburu pelaku ini membutuhkan waktu yang panjang setelah mendapatkan laporan dari warga," ucap Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri.
Baca juga: Diduga Pakai Sabu, Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi di Mangar Pamekasan, Berstatus Pendatang Baru
Penangkapan PR bermula dari laporan warga yang sering mendapati adanya transaksi narkoba di daerah Sukun Kota Malang.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, petugas langsung menyergap PR yang pada saat itu sedang akan melakukan transaksi pada 9 Juni 2021 lalu.
Dari tangan PR, polisi mengamankan 2.000 butir pil koplo dan uang ratusan ribu rupiah.
Setelah di interogasi lebih lanjut, polisi menemukan 6.000 butir pil koplo yang disimpan PR di dalam rumahnya.
"Awalnya PR ini mengaku hanya memiliki 2.000 butir saja. Setelah kita proses dan kita datangi rumahnya, petugas mendapati 6.000 butir pil koplo. Jadi total ada 8.000 butir pil koplo dan uang senilai Rp 850.000 yang menjadi barang bukti," ucapnya.
Kompol Nadzir menambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu sudah menjadi target operasi polisi selama setahun lebih.
Tersangka berdalih, menjual barang haram tersebut karena untuk kebutuhan ekonomi.
"Tersangka ini telah melanggar pasal 197 subsider 196 subsider 198 Permenkes nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, dan kami akan mengembangkan kasus ini," tandasnya.
Baca juga: DPO 5 Tahun, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Diringkus di Pinggir Jalan Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto
Baca juga: Dua Pembuat Kubah Masjid di Tulungagung Nekat Jadi Pemakai Sabu, Berdalih untuk Tambah Stamina
Simak artikel lain terkait Kota Malang, Penyalahgunaan Narkoba, Transaksi Narkoba
FOLLOW JUGA:
TribunMadura.com
Rifky Edgar
Elma Gloria Stevani
Kota Malang
Polsek Klojen
Berita Malang Raya Terkini
pengedar pil koplo
Kapolsek Klojen
Kompol Nadzir Syah Basri
madura.tribunnews.com
Tribun Madura
Guru Ngaji di Malang Kabur saat Dipanggil Polisi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Selundupkan Narkoba di Dalam Tempe, Petugas Lapas Tangkap Seorang Wanita, Pria Pengantar Kabur |
![]() |
---|
Ponsel Driver Ojol Dicuri saat di Masjid, Sosok Maling Kerap Berdiam di Masjid Namun Kini Menghilang |
![]() |
---|
Kakek Seorang Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya saat Mengaji, Modus Bacakan Doa Tapi Ngelunjak |
![]() |
---|
Ibu ini Tak Berkutik saat Diancam Jambret Pakai Celurit, Kalung Emas dan Dompet Berisi Hape Dirampas |
![]() |
---|