Berita Jawa Timur
Pembelajaran Tatap Muka di Jatim Maksimal 2 Jam Setiap Hari, Per Mata Pelajaran Durasinya 30 Menit
Terdapat pembatasan jumlah siswa dalam penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah untuk wilayah zona kuning dan zona hijau.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, pembelajaran tatap muka di Jawa Timur hanya bisa dilakukan di zona kuning dan zona hijau Covid-19.
Zona merah dan zona oranye Covid-19 tidak dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka, melainkan terus menggelar pembelajaran jarak jauh. Dengan catatan, skala zona yang dimaksud adalah skala kecamatan.
Wahid Wahyudi menyebut, ada pembatasan jumlah siswa dalam penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah untuk wilayah zona kuning dan zona hijau.
Untuk zona kuning, kata dia, yang ikut pembelajaran tatap muka adalah 25 persen dari kapasitas kelas.
Sedangkan untuk yang zona hijau yang ikut pembelajaran tatap muka sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jawa Timur hanya untuk Zona Kuning dan Hijau, Acuan Berdasar Zonasi Kecamatan
“Dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan tiap hari adalah 2 jam. Dengan masing-masing mata pelajaran durasinya adalah setengah jam pelajaran per mata pelajaran," ungkap dia.
"Artinya setiap harinya PTM hanya boleh ada 4 jam pelajaran dengan durasi masing-masing 30 menit sehingga total 2 jam,” tegasnya.
Kemudian para siswa per minggu bisa mengikuti pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan dua kali.
Pembelajaran tatap muka tetap harus atas rekomendasi ketua gugus tugas covid-19 kabupaten kota yaitu bupati/wali kota.
Selain itu, siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.
“Kami seminggu ke depan depan akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jawa Timur, termasuk juga mengakomodir bagaimana pendapat para orang tua siswa terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini,” tandasnya.

Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Malang, Pemkot Segera Perpanjang Masa Sewa Gedung Safe House
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, memang dalam memutuskan pelaksanaan PTM pihanya ingin mendengar suara dari para MKKS dan PGRI.
Sehingga sore ini memang digelar khusus pertemuan untuk dengar pendapat terkait PTM dengan kalangan guru dan kepala Sekolah.
“Saya ingin mendengar MKKS. Karena terkait PTM tangga 5 Juli 2021 setelah ada surat SKB empat menteri itu juga kami mendengar pendapat dan permintaan MKKS, maka kali ini pun kami ingin begitu,” tegas Khofifah. “Maka sore ini jam 4 kami bertemu dengan MKKS,” pungkas Khofifah.
Per hari ini, sebagaimana diketahui bahwa zona merah di Jatim untuk tingkat Kabupaten hanya ada di Kabupaten Bangkalan.
Di Bangkalan sendiri ada sebanyak empat kecamatan berstatus zona merah. Yaitu di Kecamatan Geger, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Klampis, Kecamatan Bangkalan.
Sedangkan untuk kabupaten kota yang lain terdata dalam setiap satgas di wilayah masing-masing.
Baca juga: Pembubaran Penyekatan Suramadu Diapresiasi Wakil Rakyat, Dinilai Kebijakan Pro Masyarakat Madura