CPNS di Madura

CPNS 2021 di Madura: Pemkab Pamekasan Buka 236 Formasi CPNS dan 889 PPPK, Simak Rincian Profesinya

Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK di Kabupaten Pamekasan dibuka sebanyak 1.125 formasi.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kasubid Formasi dan Pengadaan Aparatur BKPSDM Pamekasan, Abdul Malik. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK sebanyak 1.125 formasi.

Ribuan formasi itu terdiri dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Kabupaten Pamekasan.

Kasubid Formasi dan Pengadaan Aparatur BKPSDM Pamekasan, Abdul Malik menjelaskan, Pemkab Pamekasan pada rekrutmen ASN tahun 2021 ini membuka dua kategori rekrutmen, yaitu CPNS dan PPPK.

Kata dia, khusus PPPK, Pemkab Pamekasan membuka sebanyak 883 formasi untuk profesi guru dan 6 formasi PPPK khusus profesi non guru.

Sedangkan khusus rekrutmen CPNS, kata dia, Pemkb Pamekasan membuka sebanyak 236 formasi.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK Beredar, Ini Kata BKPSDM

Rincianmya, tenaga kesehatan sebanyak 184 formasi dan tenaga teknis sebanyak 52 formasi.

"Persyaratan umum bisa dilihat saat pengumuman, dan besok sudah kami terbitkan di laman resmi BKSPDM Pamekasan. Karena persyaratannya lumayan banyak," kata Abdul Malik saat diwawancarai TribunMadura.com di ruang kerjanya.

Pria yang akrab disapa Malik ini juga mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat virtual dengan Badan Kepegawaian Negara pusat, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka 30 Juni - 21 Juli 2021.

Sedangkan hasil pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 28 - 29 Juli 2021.

"Tadi saat rapat dengan BKN pusat membahasa mengenai syarat-syarat pendaftaran dan proses pelaksanaan seleksi juga. Mulai besok kami umumkan di laman resmi BKPSDM Mengani syaratnya itu. Nanti kami masih rapat dulu," ujar Malik.

Tak hanya itu, menurut Malik, perihal batasan terendah persyaratan IPK Indeks Prestasi Kumulatif yang akan dipersyaratkan bagi calon pendaftar CPNS dan PPPK khusus Pamekasan masih akan dirapatkan terlebih dahulu.

Baca juga: Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut

Sebab penentuan persyaratan IPK terendah itu menjadi kebijakan daerah di masing-masing kabupaten.

"Kami nanti juga masih rapat perihal penentuan IPK terendah di Pamekasan sebagai syarat mendaftar PPPK dan CPNS. Nanti malam kami pastikan sudah umumkan langsung di laman web BKPSDM Pamekasan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved