Penyekatan di Malang

Ada Penyekatan di Area Batas Kota Malang, Exit Tol Madyopuro hingga Kawasan Kacuk Dijaga Ketat

Penyekatan di batas wilayah Kota Malang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi mobilitas orang.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kegiatan pemantauan pengetatan pra pelarangan mudik Lebaran 2021 yang dilaksanakan di Exit Tol Madyopuro. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kota Malang dinilai belum berhasil menerapkan PPKM Darurat seperti yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) bersama Wali Kota Malang, Sutiaji dan jajaran Forkopimda Kota Malang pada Rabu (7/7/2021) malam.

"Kota Malang dinilai belum berhasil menerapkan PPKM Darurat karena dilihat dari google mapnya, pergerakan orang di wilayah Kota Malang masih cukup tinggi baik siang maupun malam hari," kata Sutiaji.

Karena itu, Sutiaji menyebut, daerah diberi kesempatan untuk membuat kebijakan-kebijakan darurat sesuai dengan keadaan masing-masing wilayahnya.

Ia mengatakan, Kota Malang akan memperketat aturan PPKM Darurat. Salah satunya adalah dengan melakukan penyekatan di batas wilayah Kota Malang, dengan tujuan untuk mengurangi mobilitas orang.

Baca juga: Karena Kesalahan Fatal, Lima Kafe di Malang ini Disegel Satpol PP, Dilarang Beroperasi selama 5 Hari

"Nanti juga akan kita koordinasikan dengan wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk sama-sama melakukan penyekatan," tambahnya.

Selain itu, mulai malam ini, semua jenis usaha akan ditutup sejak pukul 20.00 WIB.

Hal ini dilakukan juga dalam rangka agar masyarakat tidak keluar malam jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak.

Sebelumnya, pemkot telah memberikan kelonggaran pada masyarakat agar bisa berjualan dan membeli makanan secara delivery atau take away di atas jam 8 malam.

Sementara itu, kebijakan mematikan PJU sudah ditarik kembali.

Baca juga: Hari Kelima PPKM Darurat di Malang, Wali Kota Masih Temukan Banyak Warung Makan Langgar Jam Malam

Dampaknya mobilitas masyarakat semakin tinggi, sehingga Kota Malang dianggap belum berhasil menerapkan PPKM Darurat.

Karenanya, Pemkot Malang akan memperketat aturan yang ada. Dengan begitu, orang tidak boleh keluar malam di jam yang ditentukan, jika tidak ada kepentingan esensial.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menambahkan, pihaknya siap membantu Pemerintah Kota Malang dalam upaya memperketat pelaksanaan PPKM Darurat.

AKBP Budi Hermanto menuturkan, jajaran dari Polresta Malang Kota akan merumuskan penyekatan tersebut.

Hal ini untuk meminimalisir mobilitas keluar masuk Kota Malang.

Nantinya, penyekatan akan diberlakukan di beberapa titik pintu masuk ke Kota Malang, termasuk Exit Tol Madyopuro, kawasan Kacuk, dan kawasan terminal Landungsari.

Selain itu akan melakukan pengawasan di jalan-jalan alternatif atau jalan tikus serta terus melaksanakan Operasi Yustisi.

Sylvianita Widyawati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved