Idul Adha 2021

PWNU Jatim Keluarkan Aturan soal Salat Idul Adha, Penyembelihan Hewan Kurban, hingga Salat Jumat

PWNU Jatim mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah saat Hari Raya Idul Adha 2021.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bazar Hewan Kurban Murah di lapangan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (24/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Syamsul Arifin

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PWNU Jatim mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah saat Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui surat edaran nomor 982/PW/A-II/L/II/2021.

Dalam surat edaran itu, PWNU Jatim mengeluarkan aturan mulai dari Salat Idul Adha, penyembelihan dan distribusi hewan kurban, dan Salat Jumat.

Sekretaris PWNU Jatim, Ahmad Muzakki membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Benar sudah keluar surat tersebut," terangnya, Kamis (15/7/2021).

Dalam aturan di antaranya ;

Shalat Idul Adha

1. Melaksanakan salat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah sesudah semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan shalat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.

2. Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran COVID-19, maka penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut:

a). Penyelenggaraan salat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jamaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjamaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian/tidak berjamaah di rumah.

b). Untuk khutbah salat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.

c). Memaksakan penyelenggaraan salat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran COVID-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.

Ibadah Kurban

a. Substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.

b. Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di Kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved