Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Kecelakaan di Sampang hingga Madura Bebas dari Zona Merah Covid-19
Sejumlah berita menarik dari wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler edisi Kamis 19 Agustus 2021.
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah berita menarik dari wilayah Madura, meliputi Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan, terangkum dalam Berita Madura terpopuler edisi Kamis 19 Agustus 2021.
Berita Madura terpopuler hari ini dibuka dengan insiden kecelakaan di Sampang.
Kecelaaan lalu lintas itu melibatkan sepeda motor dan mobil pikap.
Akibat kecelakaan itu, seorang warga Camplong mengalami luka dan patah tulang.
Berita selanjutnya, Madura bebas dari zona merah Covid-19.
Pamekasan yang sebelumnya berstatus zona merah, kini menjadi zona oranye.
Penangkapan warga Sampang karena judi togel menutup Berita Madura terpopuler hari ini.
1. Kecelakaan di Sampang sepeda motor dan mobil pikap
Insiden kecelakaan dialami Mas'ud, warga Dusun Tambas, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Ia mengalami kecelakaan usai diseruduk mobil pikap muatan cabai.
Mas'ud saat itu sedang berkendara menggunakan motor Honda Vario.
Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, sekitar 11.00 WIB, Rabu (18/8/2021).
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan, bahwa insiden nahas itu bermula kendaraan pikap bermuatan cabai Nopol M 9446 WD melaju dari arah Timur (Pamekasan) menuju ke barat.
Pada saat itu pikap yang dikemudikan Moh. Ali Supandi (35) asal Desa Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep itu hendak menyalip truck.
Namun nahas dari arah sebaliknya terdapat sepeda motor yang dikemudikan oleh Mas'ud sehingga terlibat laka.
"Korban atas nama Mas'ud menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 warna putih, Nopol L 4748 LC," ujarnya.
Ia menambahkan, akibat kecelakaan tersebut Mas'ud mengalami patah tulang pada kaki sebelah paha kanan dan luka di wajah.
Adapun kendaraannya ringsek di bagian depan, bahkan berada di kolong pikap yang posisinya sudah berada di bibir jalan raya.
"Untuk kondisi Moh. Ali Supandi pengendara pikap mengalami luka pada tangan kanan dan kondisi mobilnya rusak di bagian depan," terangnya.
Atas adanya peristiwa itu, pihaknya bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Termasuk kami sudah mengamankan barang bukti, minta visum Puskesmas Camplong, dan melakukan sidik lebih lanjut," pungkasnya.
2. Daftar Zonasi Covid-19 di Madura
Update peta sebaran Covid-19 di Madura pada Rabu (18/8/2021).
Data dari Pemprov Jatim pada Selasa (17/8/2021) sore menunjukan, zona merah di Madura tidak ada.
Sebelumnya, ada satu kabupaten di Madura yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni Pamekasan.
Namun kini, Pamekasan berubah status menjadi wilayah zona oranye.
Pamekasan bergabung dengan Bangkalan dan Sumenep sebagai wilayah risiko sedang penyebaran Covid-19 di Madura.
Sementara itu, Sampang berhasil masuk wilayah zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Sampang tidak hanya menjadi satu-satunya wilayah zona kuning di Madura.
Tetapi Sampang juga menjadi satu-satunya wilayah zona kuning di Jawa Timur.
3. Akibat Suka Main Judi Togel
Moh Mansur Arifin (26) harus menerima ganjarannya dengan mendekam di sel Polres Sampang.
Warga Desa Tamba'an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, itu ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Sampang atas kasus penjudian toto gelap ( togel).
Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat jika akhir-akhir ini perjudian jenis togel semakin marak
Berbekal informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penyelidikan, mengingat informasi masyarakat tersebut dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
Pada Senin (16/08/2021), sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dharma Camplong, Sampang, polisi berhasil menangkap tersangka.
"Pada saat itu petugas menyamar sebagai pembeli togel," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (18/8/2021).
Ia menambahkan, saat diamankan, tersangka sedang memegang 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat perjudian dan uang sebesar Rp. 1.515.000.
"Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana penjudian.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun akibat melakukan tindak pidana perjudian jenis togel," tegasnya.