Berita Pamekasan
25 Persen DBHCHT di Pamekasan Dipakai untuk Kesehatan, Pembayaran Iuran BPJS hingga Kurangi Stunting
Sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura akan dialokasikan untuk kesehatan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura akan dialokasikan untuk kesehatan.
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan, Sri Puja Astuti mengatakan, sekitar 25 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dipakai untuk keperluan kesehatan.
Meliputi, untuk kegiatan preventif, promotif dan kuratif.
Seperti untuk mengurangi stunting, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana alat kesehatan, dan untuk pembayaran iuran BPJS.
Nantinya, khusus Dinas Kesehatan Pamekasan, anggaran DBHCHT akan dipakai untuk pembayaran iuran BPJS sebesar Rp. 14,1 Miliar.
Selain itu untuk pengadaan obat dan fasilitas kesehatan di RSUD Waru yang alokasinya sekitar Rp 2 Miliar.
"Di bidang kesehatan juga untuk pemeliharaan alat kesehatan,” kata Sri Puja Astuti kepada TribunMadura.com, Jumat (20/8/2021).
Menurut Sri, kebutuhan di bidang kesehatan, membutuhkan dana sebesar Rp. 43 Miliar.
Namun kebutuhan dana sebanyak itu, tidak dapat dicukupi semuanya.
Kata Sri, dahulu anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang kesehatan, dialokasikan sebanyak 50 persen.
Sedangkan, di tahun 2021 ini, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) difokuskan pada pemulihan ekonomi di daerah.
Sehingga untuk bidang kesehatan, hanya dialokasikan sekitar 25 persen.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Pamekasan
Simak artikel lain terkait Madura
Simak artikel lain terkait Pemkab Pamekasan
FOLLOW JUGA: