Berita Pamekasan
Petani di Pamekasan Curi Kotak Amal Masjid, Sempat Melarikan Diri setelah Tertangkap Basah Takmir
Seorang petani mencuri kotak amal Masjid An-Nur di Dusun Laok, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang petani karena kotak amal Masjid An-Nur, Dusun Laok, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.
Aksi pencurian kotak amal masjid ini terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, pelaku mencuri kotak amal dengan cara masuk ke dalam Masjid An-Nur.
Kemudian, pelaku merusak kotak amal yang dikunci gembok pakai tang pemotong.
Baca juga: Wujudkan Target Pembangunan Daerah, Bupati Baddrut Tamam Ajak ASN Pamekasan Tingkatkan Inovasi
Saat kunci gembok kotak amal terbuka, pelaku diketahui oleh takmir Masjid.
Pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap polisi berikut barang buktinya.
"Kotak amal itu dirusak oleh pelaku dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Senin (4/10/2021).
Pencuri kotak amal diketahui berinisial AKA (32), warga Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Ada pun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu tang pemotong, satu Hp Samsung warna putih, satu gembok merek brabus, dan uang yang berhasil dibawa pencuri senilai Rp 800 ribu.
"Kotak amal yang dirusak pelaku berisi uang sekitar Rp. 2.090.000," jelasnya.
AKP Tomy mentaksir total kerugian uang yang dicuri pelaku sekitar Rp. 2.924.000.
Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.