Berita Jawa Timur

Belajar Otodidak, Pria ini Cetak Rp3,7 Miliar Uang Palsu, Mulai Buka Pabrik Upal sejak 10 Bulan Lalu

Sindikat pembuat uang palsu sebanyak Rp3,7 miliar membuat uang palsu secara otodidak, dengan memanfaatkan panduan video teknik cetak di internet.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Tersangka sindikat pembuat uang palsu sebanyak Rp3,7 miliar di Polda Jatim, Kamis (7/10/2021). 

Kemudian, ada juga yang bertugas mencetak atau memproduksi upal, yakni Joko Sugiarto (56) warga Kalimantan Selatan.

Si pencetak uang palsu tersebut didanai oleh Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok.

"Kami akan kembangkan, rata rata diedarkan pada malam hari. Khususnya pada masyarakat yang awam," pungkasnya.

Selain barang bukti upal. Petugas juga menyita perkakas alat produksi pelaku. Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken berisi tinta.

Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer dan satu unit laptop. Dan upal bernilai Rp3,7 miliar.

Atas perbuatan lancung tersebut, para pelaku bakal dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda uang maksimal Rp10 Miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved