Berita Sampang
Ajukan Permohonan di Pengadilan Agama Sampang Kini Lebih Mudah & Gratis Lewat Posbakum
tujuan Posbakum untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dalam mengajukan perkaranya
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masyarakat yang ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura sebaiknya menolak adanya tawaran perantara atau calo.
Sebab, PA di Kota Bahari sebutan nama Kabupaten Sampang telah tersedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang siap membantu dengan gratis terkait proses dalam pengajuan perkara.
Ketua Pengadilan Agama Sampang Rukayah mengatakan, bahwa tujuan Posbakum untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dalam mengajukan perkaranya.
Adapun persyaratannya, membawa KTP, alamat pasangan harus lengkap, termasuk buku nikah guna persyaratan dasar bahwa mereka pernah menikah.
"Jadi nanti akan dibantu dibuatkan gugatannya dan itu gratis," ujarnya.
Baca juga: Pelaksanaan Pembangunan Stadion Sepak Bola di Sampang Molor, Anggaran Direfocusing Akibat Pandemi
Ia menambahkan, di instansinya juga juga tersedia layanan hukum Prodeo yaitu, proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis.
"Program Prodeo tanpa biaya, dengan syarat mencantumkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," terang Rukayah.
Menurutnya, program tersebut untuk mempermudah pengurusan penceraian bagi masyarakat sebagi bentuk kepedulian Pengadilan Agama.
"Apalagi saat ini sudah menerapkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," pungkasnya.