Berita Jember

Gadis ini Kebingungan Lihat Kondisi Bajunya Berantakan, Ternyata Jadi Korban Kenalannya di Facebook

Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah. Korban pencabulan berkenalan dengan FH melalui Facebook.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Akhirnya, mereka menenggak miras bersama hingga mabuk.

Ketika korban mabuk, FH mulai menggerayangi tubuh korban.

Baca juga: Bagaimana Cara Membangun Candi Borobudur yang Tingginya Setara Gedung 10 Lantai? Alatnya Sederhana

Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol hanya bisa pasrah ketika pelaku melakukan pencabulan kepadanya.

Tak lama korban pun tersadar sudah ditinggalkan FH dipinggir jalan.

Ketika itu, rambut dan pakaian yang dikenakan Bunga sudah dalam kondisi berantakan.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Polisi menerapkan Pasal  82 Perpu No 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved