Berita Sampang
Majelis Hakim Tolak Gugatan Warga di Sampang, Ternyata ada Fakta Lain yang Dilakukan Terdakwa
Para terdakwa sudah pernah melakukan pidana yang sama yakni, pengerusakan terhadap lahan milik penggugat, sehingga perlu hukum pidana acara biasa.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura terpaksa menolak gugatan yang diajukan oleh Nanto Hartoko (51), warga Desa Sokobanah daya Kecamatan Sokobanah, Sampang, Rabu (26/1/2022).
Pasalnya, gugatan yang dilayangkan terhadap sejumlah terdakwa, diantaranya Misriah (58), Salamah (51), dan Saiful (37) yang juga warga Desa Sokobanah Daya, merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau hukum pidana acara singkat.
Sedangkan, para terdakwa sudah pernah melakukan pidana yang sama yakni, pengerusakan terhadap lahan milik penggugat, sehingga perlu hukum pidana acara biasa.
"Kecuali terdakwa ke tiga (Saiful) tidak bisa digabungkan karena baru pertama kali terlibat pidana ini, sehingga dipisahkan di hukum acara dan bisa diajukan di Tipiring," kata Humas PN Sampang Afrizal.
ia menambahkan, sesuai fakta jalannya pemeriksanaan di persidangan (26/1/2022) siang, ada sekitar enam saksi yang memberikan pernyataan dan semuanya terdapat unsur pengerusakan di dalamnya.
Sementara, pengerusakan tersebut ancaman hukumannya di atas 2 tahun 6 bulan, sehingga masuk ke ranah pemeriksaan hukum pidana acara biasa.
"Perbuatan terdakwa 1 (Misriah) dan 2 (Salamah) masuk kepada pengulangan tindak pidana, jadi pembuktiannya cukup rumit," timpalnya.
Sementara, Penggugat atau pemilik lahan Nanto Hartoko (51) menceritakan, bahwa sebelumnya dugaan kasus pengerusakan yang dilakukan oleh tergugat memang bukan terjadi kali ini saja.
Sebelumnya, tepatnya pada 2010 silam, pihaknya melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat atas kasus yang dilakukan tergugat yakni pengerusakan milik orang lain.
Hasilnya ketiganya divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.
"Sebenarnya Saiful Arifin ini bukan pelaku sebelumnya, tapi ia merupakan anak dari salah satu pelaku sebelumnya," terangnya.
"Sedangkan Salamah sama Misriyah merupakan pelaku sebelumnya," imbuhnya.
Kemudian, pada Februari 2021 mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan yang merupakan milik penggugat.
Bahkan, mereka menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca guna tidak ada satu orang pun masuk ke dalam lahan tersebut.