Berita Probolinggo

Praktek Penipuan Jual Beli Ternak di Probolinggo Terkuak, Pelaku Diamankan Polisi, Ini Modusnya

Sesampainya, di lokasi, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Dua kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi penipuan jual-beli hewan ternak diamankan polisi. 

Tak hanya itu, terdapat barang bukti satu pipet warna bening panjang 10 cm serta satu klip plastik yang berisi sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urin M positif sabu. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedang penanganan perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar. 

"Sampai saat ini personel Sat Reskrim masih kembangkan ke pelaku lainnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved