Berita Sampang

Ratusan Warga Binaan Sampang Dipastikan Dapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2022, ini yang Diterima

Perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi Remisi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 267 warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura dipastikan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Jumat (22/4/2022).


Hal itu disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman.


Sebab, dalam pemilihan warga binaan dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria atau syarat yang sudah ditentukan.


Seperti, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik.


"Insyallah semuanya dapat remisi, karena yang diajukan pasti dapat," ujarnya kepada TribunMadura.com.


Perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani.


Menurutnya, dari sejumlah warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri memiliki kasus yang bervariatif.


Mulai kasus tindak pidana Umum dan Pidana khusus, seperti pencurian, penganiayaan, dan narkoba.


"Namun mayoritas kasus Narkotika jenis sabu," terang Syaiful Rahman.


Untuk diketahui, pengajuan remisi dilakukan sejak awal Bulan Puasa kemarin dan diperkirakan hasilnya akan keluar pada H-1 lebaran.

 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved