Berita Sampang
Ratusan Warga Binaan Sampang Dipastikan Dapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2022, ini yang Diterima
Perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 267 warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura dipastikan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Jumat (22/4/2022).
Hal itu disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman.
Sebab, dalam pemilihan warga binaan dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria atau syarat yang sudah ditentukan.
Seperti, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik.
"Insyallah semuanya dapat remisi, karena yang diajukan pasti dapat," ujarnya kepada TribunMadura.com.
Perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani.
Menurutnya, dari sejumlah warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri memiliki kasus yang bervariatif.
Mulai kasus tindak pidana Umum dan Pidana khusus, seperti pencurian, penganiayaan, dan narkoba.
"Namun mayoritas kasus Narkotika jenis sabu," terang Syaiful Rahman.
Untuk diketahui, pengajuan remisi dilakukan sejak awal Bulan Puasa kemarin dan diperkirakan hasilnya akan keluar pada H-1 lebaran.
Â
Jatuh Bangun Usaha Aksesoris Rumah, Makruf Kini Raup Untung Melimpah di Pulau Madura |
![]() |
---|
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|